Kedua terduga pelaku tersebut berinisial IC (20) dan IK (18) yang merupakan warga desa Tarabbi dusun Tengkosituru kecamatan Malili yang juga masih keluarga dekat dari korban W (11).
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufik membenarkan penahanan kedua tersangka Pencabulan anak yang masih duduk dibangku SD yang terjadi di Dusun Tengko situru Desa Tarabbi Malili Luwu Timur.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Juncto pasal 76D, UU RI nomo 35 tahun 2014 pasal 81 ayat (1) Sub pasal 2 ayat (2).
Kronologis kejadian kata Taufik, Pelaku IK menyetubuhi korban di Rumahnya di Desa Tarabbi, IK saat ditanya mengakui jika aksinya dia sudah tidak ingat jumlahnya berapa kali dia lakukan persetubuhan dengan Korban dan terakhir dia melakukannya dua minggu yang lalu.
Sementara Pelaku IC mengakui Menyetubuhi korban di Pondok tengah sawahnya, saat itu pelaku IC mengajak korban ke Sawah untuk mengambil rumput, sesampai di pondok Sawah, korban meminta pinjam HP Pelaku, saat itu pelaku meminjamkan HP, tak lama kemudian Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh.
Salah seoramg warga desa Tarabbi mengapresiasi kinerja pihak Polres Luwu Timur dan juga pihak PPA Luwu Timur yang dengan sigap mengamankan para terduga pelaku.
"Kami sebagai masyarakat mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada Polisi dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang bergerak cepat menangani hingga menangkap kedua pelaku,".Ungkapnya dengan meminta nama identitasnya tidak dipublis. (Cp/is).