Channel Pers

RDP DPRD Lutim Terkait Tana Malia, Ketua Komisi 3 Mengatakan Sebagian Besar IPPKH di Tetapkan Kementrian Kehutanan Berpotensi Bermasalah Pada Wilayah Sosial



Channelpers.com , Luwu Timur -Setelah kunjungan di Blok Tanah Malia. DPRD Luwu Timur ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai tindak lanjut dari aksi demosrtasi dari masyarakat, dan disambut oleh inspektorat 1 kementerian kehutanan, Sri Sultanarini Rahayu, S.Hut., M.P. CFrA., QGIA, Di lantai 10 gedung Klhk, pada Jumat (7/2/2025).

RDP ini digelar masih dalam tahap tindak lanjut hasil kesepahaman antara DPRD Luwu Timur dengan Petani Lada dan Perempuan Loeha Raya usai melakukan demonstrasi di gedung DPRD Luwu Timur. Pertemuan yang juga di hadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur dari komisi lll , pimpinan DPRD wakil Ketua ll dan petani Lada berjumlah 11 orang dan juga turut hadir kepala desa Loeha, ranteangin, tokalimbo, bantilang, serta dihadiri juga oleh camat towuti

Ali Kamri Nawir salah satu tokoh masyarakat di Loeha Raya dengan tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas PT. Vale Indonesia di Blok Tanamalia, penolakan tersebut dengan alasan bahwa wilayah tersebut satu-satunya tempat hidup masyarakat Loeha Raya.

“Kami hidup dan beranak cucu di Tana Malea. Kami mampu makan bukan dari hasil pertambangan, melainkan dari hasil keringat kami dengan perkebunan lada di atas lahan kami sendiri”jelasnya

“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan atensi agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menurut kami tidak sesuai dengan fungsi mereka sebagai pelindung masyarakat.”tuturnya

Ketua komisi III dprd Luwu timur dari partai PAN, Rivaldi mengatakan bahwa sebagian besar IPPKH yang di tetapkan kementrian kehutanan di Luwu timur itu berpotensi bermasalah pada wilayah sosialnya “ini mungkin permasalahan pertama, dan mungkin kedepannya akan lebih sering kesini dengan persoalan-persoalan seperti ini, tentu kita tidak ingin ini terjadi sekira kalau hari ini bilang siapa benar dan siapa salah, kami melakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami di dprd kabupaten menampung aspirasi ” Tuturnya

“andai kata hari ini keputusan tana malia ini ada di kabupaten maka kami pastikan hari ini kami cabut ippkh PT Vale, dng pertimbangan ribuan masyarakat hidup dari tanah malia dengan bercocok tanam lada hanya saja kami tidak punya kewenangan bu, ujuk-ujuk ini malah kita ini di anggap pembiaran,

“kanapa kami bawa masyarakat untuk dampingi kami, agar supaya di sampaikan betul-betul aspirasi ini di kementrian.
ketika masyarakat hari ini di perhadapkan oleh regulasi seperti yang ibu sampaikan maka tidak ada lagi kebijakan yang berpihak ke masyarakat karena tidak ada jalan nya masyarakat untuk mengajukan penurunan status kawasan, Selanjutnya kalau di tanya apa kerjanya DPRD, ini salah satu kerja nyata kami dari dprd,” Tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama