Lanjut, Adapun Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap 5 (Lima) buah Raperda Tahun 2025 disampaikan oleh juru bicara masing – masing. Fraksi Partai Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) disampaikan oleh juru bicara Rusdy Layong,ST, menyampaikan terkait 5 Ranperda yakni; Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Tentang Desa, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyaawaratan Desa(BPD),Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa,Ranperda Tentang Inovasi Daerah, dan Ranperda Tentang RPJMD, tambahnya.
Fraksi GPR, juga menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Inovasi menurut pandangan kami
sangant penting dibentuk dalam rangka mendorong perecpatan Luwu timur yang maju dan sejahtera. Di tengah dinamika zaman dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, keberadaan regulasi yang memberiruang dan arah terhadap inovasi menjadi kebutuhan strategis.
Perda ini akan menjadi fonadasi hukum dalam mendorong setiap perangkat daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk melahirkan terobosan baru yang efisien, adaptif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat. Dengan demikian inovasi tidak lagi bersifat sporadis atau individual, tetapi menjadi gerakan bersama yang terstruktur dan terarah untuk menjawab tantangan pembangunan daerah”.
Sebelum masuk lebih jauh dalam pembahasan Ranperda Inovasi Daerah, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (Gerindra ,PPP, dan Gelora) memandang perlu untuk terlebih dahulu mempertanyakan urgensitas keberadaan perda ini. Semangat efisiensi yang tengah – dan akan terus – digaungkan oleh pemerintah pusat saat ini, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam merancang setiap regulasi baru di tingkat daerah. Pertanyaannya, apakah Perda Inovasi Daerah ini memang sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Kabupaten Luwu Timur? Perlu diingatkan bahwa kehadiran Perda ini nantinya akan diikuti dengan alokasi anggaran yang massif dan terstruktur.
Sementara itu semangat berinovasi sejatinya telah menjadi kewajiban interen bagi setiap perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tanpa harus menunggu lahirnya perda baru. Kami juga mengacu pada pengalaman sebelumnya, di mana beberapa perda yang telah ditetapkan ternyata tidak berjalan secara efektif, utamanya akibat keterbatasan anggaran dan ketidakjelasan batas operasional implementasinya. Ini menjadi pelajaran berharga agar kita tidak mengulang praktik yang kurang produktif.
Lebih lanjut, Fraksi GPR juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini perda terkait kelembagaan Badan penelitian, Riset dan Inovasi daerah (Baperida) belum berjalan secara optimal.
Padahal, bila kita berbicara mengenai Inovasi daerah, semestinya lembaga inilah yang justru dimaksimalkan. Dari sinilah seharusnya lahir berbagai riset dan inovasi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangakt daera. Jangan sampai lembaga yang sudah ada belum difungsikan secara maksimal, namun kita justru bergegas menggagas regulasi baru yang berpotensi menjadi beban tambahan bagi pemerintah. Oleh karena itu, sebelum pembahasan ranperda Inovasi Daerah ini dilanjutkan.
Dan Fraksi GPR meminta penjelasan yang lebih komprehensif terhadap dua hal pokok, berikut ini sebelum pembahasan Ranperda Inovasidaerah dilanjutkan:
1. Urgensi Ranperda Inovasi daerah dalam konteks kebutuhan nyata Kabupaten Luwu timuesaat ini.
2. Status dan kendala implementasi Perda kelembagaan Baperida yang telah ditetapkan sebelumnya.
Narasi ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan regulasi yang tepat guna, efisien, dan berorentasi pada hasil – bukan sekedar formalitaas hukum semata, tegas Rusdy Layong.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Luwu Timur, Hj.Drs Puspawati Husler, Forkopimda, dan Para Anggota DPRD Lutim, serta undangan.