Dilangsir dari halaman okson. Dimulai saat Pembahasan APBD Perubahan 2025 yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Luwu Timur. Pembahasan tersebut berlangsung ricuh. Sesama anggota dewan yang berbeda pendapat nyaris baku pukul.
Akhirnya pembahasan di skorsing sampai pukul 14.00 wita. Setelah tiba waktunya Pembahasan dilanjutkan lagi sampai selesai. Peristiwa ini berlangsung pada Selasa ( 19/08/2025).
Sumber informasi yang tidak mau namanya di sebutkan dan hadir dalam pembahasan itu menerangkan, tensi pembahasan mulai panas ketika dibicarakan Pendapatan Daerah dari Puskesmas se Luwu Timur.
Dimana pihak Puskesmas mengatakan pendapatan Puskesmas tidak bisa dimaksimalkan karena Bupati sudah melarang memungut semua retribusi yang sebelumnya berlaku sah di Puskesmas.
Oleh anggota dewan dari Partai ( Z nama samaran red). Keberatan dengan alasan itu. Ia menganggap boleh memungut Retribusi karena hal itu di atur dalam Perda. Jika mau membatalkannya harus Perdanya di rubah terlebih dahulu. Begitulah hirarki Pemerintahan. Perda itu produk hukum yang sah dan tertinggi di satu daerah. Hal ini di benarkan juga rekannya sesama partai (Z).
Ditengah perdebatan itu tiba – tiba menyahut anggota dewan dari Partai ( G juga samaran Red ) dia mengatakan dua rekannya anggota dewan tersebut telah melawan perintah bupati. Karena bupati sudah menggratiskan semua retribusi.
Kata – kata inilah yang dianggap menyinggung perasaan dua anggota dewan dari patai (Z) sehingga situasi jadi chaos. Kedua belah pihak saling tunjuk dan nyaris baku pukul. Beruntung hal ini cepat di pisahkan oleh anggota Banggar yang lainnya.
Untuk meredakan situasi, pimpinan rapat menskorsing pembahasan tersebut.