Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur Sulkifli mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB yang kemudian diperkuat oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah memastikan data pemilih dipelihara secara komprehensif, akurat, dan mutakhir., sebagai landasan utama dalam menjamin hak pilih warga negara.
“Kali ini kami bersama Tim Fasilitasi Pengawasan (TimFas) Bawaslu Luwu Timur melakukan langkah uji petik di wilayah Kecamatan Malili tepatnya di desa Pongkeru. Pengujian sampel data tersebut difokuskan pada data pemilih yang berusia dibawah 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dengan langsung melakukan verifikasi faktual untuk menguji kevalidan data tersebut baik dari sisi de facto (kondisi nyata di masyarakat) maupun de jure (legalitas administrasi kependudukan),”jelas Sulkifli.
Lebih lanjut Sulkifli menjelaskan bahwa uji petik adalah salah satu tata cara pengawasan data pemilih di lapangan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat yang bersumber dari hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan terakhir, lembaga yang berwenang, KPU, laporan/pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu.
Dalam kesempatan itu juga, Bawaslu mengajak warga untuk membangun kesadaran bahwa menikah dibawah umur akan berisiko kepada pencatatan administrasi bahkan bisa saja hilangnya hak konstitusional sebagai warga negara dalam pesta demokrasi.
"Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administratif. Oleh karena itu, pengawasan ini bukan hanya bersifat teknis, tapi juga edukatif,"ujar pria yang akrab disapa Songko Lotong itu.