Luwu Timur — Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Sabtu (27/9/2025) di Wisma Trans Puncak Indah, Kecamatan Malili. Forum ini menghadirkan multi stakeholder, mulai dari Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, partai politik, tokoh agama, ormas, hingga penggiat pemilu.
Acara ini dihadiri Pemerintah Daerah Luwu Timur dari unsur Forkopimda, partai politik, tokoh agama, ormas, hingga penggiat pemilu.
Hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli bersama Anggota Abdul Malik dan Alamsyah, serta Kepala Sekretariat Awaluddin Mustafa.
Anggota Komisi II DPR RI, H.M. Taufan Pawe yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa forum ini tidak boleh dianggap biasa karena seluruh hasil diskusi akan dibawa ke Komisi II DPR RI sebagai dokumen resmi.
“Kita baru saja melewati Pemilu dan Pilkada di 545 daerah. Fakta adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di sejumlah daerah menunjukkan perlunya pembenahan serius. Di sisi lain, Bawaslu telah menunjukkan kerja kerasnya sebagai garda demokrasi,” ujarnya.
Taufan mengapresiasi kinerja Bawaslu yang mencatat ratusan pelanggaran netralitas ASN dan mengungkap indikasi politik uang sebagai bukti nyata integritas pengawas pemilu.
Ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat kewenangan Bawaslu agar tidak sekadar memberi rekomendasi, melainkan memiliki keputusan yang mengikat.
“Eksistensi Bawaslu ke depan sebaiknya diberikan kewenangan tapi bukan kesewenang-wenangan, dan bekerja secara profesional dan berintegritas"
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menekankan pentingnya evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi
Menurut Pawennari, ada 18 parameter sebuah negara dikatakan demokratis yang disampaikan oleh berbagai sumber, salah satunya adalah diselenggarakannya Pemilu, sementara unsur pemilu itu diantaranya adalah penyelenggara pemilu.
“Dalam konsep tata kelola pemilu penyelenggaraan pemilu, salah satu hal yang paling krusial adalah penyelenggara itu sendiri. Karena itu, penting bagi kita untuk melakukan evaluasi bersama pasca pemilu dan pilkada yang baru saja kita lewati,” jelasnya.
Ia menyinggung rencana revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang telah masuk dalam Prolegnas 2026 sebagai agenda strategis DPR RI, khususnya Komisi II.
Kehadiran Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, disebut Pawennari sebagai kesempatan untuk memberi infut agar menjadi pertimbangan dalam rangka revisi UU Pemilu.
Ia juga menjelaskan alasan melibatkan berbagai unsur dalam forum tersebut, mulai dari pemerintah daerah, partai politik, hingga organisasi masyarakat sebagai bentuk representasi publik.
“Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan. Kehadiran bapak/ibu sekalian adalah bagian dari upaya untuk menyerap masukan agar bisa menjadi infut dalam perdebatan dan rumusan Undang-Undang Pemilu nantinya di DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Luwu Timur H. Bahri Suli yang mewakili Bupati, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu adalah investasi jangka panjang bagi masa depan demokrasi.
“Bawaslu adalah mata dan telinga rakyat dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen, potensi pelanggaran bisa merusak demokrasi,” tegasnya.
Pemkab Luwu Timur juga lanjutnya akan berkomitmen menjaga koordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.
Selain Taufan Pawe, hadir pula narasumber lainnya yaitu Dr. Mirfan, S.Kom., MT., M.Kom., IPM., ASEAN Eng selaku Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulsel dan Robby Robert Repi, S.H., M.H. selaku Peneliti Indonesian Public Institute/IPI. Keduanya menekankan pentingnya integritas penyelenggara pemilu dan peran masyarakat sipil dalam memperkuat pengawasan.
Acara ini juga diisi dialog interaktif antara narasumber dan peserta. Selain isu perluasan kewenangan Bawaslu, sejumlah isu krusial lainnya juga mengemuka, mulai dari netralitas ASN, praktik politik uang, hingga perlunya penyelarasan regulasi pemilu dan pilkada.