Channel Pers

Usai RDP Dengan Lintas komisi Di DPRD Direktur RSUD Ilagigo Minta Maaf Pada Warga Luwu Timur



Luwu Timur, Channelpers.com, - Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi DPRD Luwu Timur dengan manajemen RSUD Ilagaligo berlangsung panas. 

Meski dilakukan secara tertutup untuk umum tapi suara para anggota dewan saat mendebat direktur RSUD Ilagaligo terdengar jelas sampai diluar ruangan. 

Pihak rumah sakit sepertinya tidak menyangka, seluruh anggota dewan yang dihadapi ternyata memiliki pengetahuan lebih detail dan beragam seputar layanan kesehatan di sebuah rumah sakit.

Bahkan ada juga anggota Juga menguasai undang - undang kesehatan hingga punya kisah kelam yang hampir sama dengan pasien Herlina saat dirawat di RS Ilagaligo. Inilah yang membuat RDP ini terdengar lebih tinggi dinamikanya. 

Pihak rumah sakit 
dicecar dengan berbagai persoalan, mulai dari standart pelayanan, prosedur, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, ketersediaan dokter spesialis yang ada di rumah sakit hingga anggaran, penerapan BPJS bahkan komunikasi pihak perawat, dokter dengan pasien dan keluarga pasien juga dibahas agar diperbaiki. 

Begitu kompleksnya permasalahan yang ada di Internal RSUD Ilagaligo ini membuat RDP ini berlangsung sangat lama, di mulai pukul 13.00 Wita dan Berakhir waktu Magrib tiba. 

Setelah RDP selesai, barulah Hj. Harisah Suharjo membuka kesempatan wawancara dengan wartawan. 

Dalam sesi wawancara itulah ,Direktur RSUD Ilagaligo,dr.Irfan akhirnya dengan legowo mengucapkan permintaan maafnya kepada warga Luwu Timur atas pelayanan kesehatan yang kekurang maksimal. 

" Kami dari pihak rumah sakit sangat terbuka terhadap kritik dan saran, selanjutnya kepada masyarakat Luwu Timur kami menyampaikan permohonan maaf jika selama dalam pelayanan kami terdapat kekurangan - kekurangan, dan kami dari pihak manajemen berjanji akan memperbaiki dan mengevaluasi segala hal yang kurang dan itu kami lakukan segera. " Ungkapnya. 

Mengenai saksi terhadap dokter yang menangani pasien Herlina, ia menyampaikan belum memberikan sanksi, karena itu harus melalui pembuktian terlebih dahulu. 
Pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan mengauditnya adalah Komite Medik. 

Hj. Harisahsuharjo Wakil Ketua II DPRD Lutim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, sejatinya dalam RDP ini sudah ada kesimpulan untuk ditindak lanjuti RSUD Ilagaligo Wotu. 

1 : Merekomendasikan Pihak Rumah Sakit Ilagaligo melakukan Rapat dengan Komite Medik untuk memgambil langkah - langkah terkait perbaikan prosedur Pelayanan di Rumah Sakit Ilagaligo Wotu. 

2. DPRD akan melakukan kunjungan ke RSUD Ilagaligo untuk segera melengkapi, memperbaiki seluruh fasilitas prasarana dan alat kesehatan yang ada di rumah sakit ilagaligo Wotu

3.DPRD juga mendorong untuk menambah dokter - dokter spesialis yang masih dirasa kurang. 

Dan takkalah pentingnya diakhir rapat kata Harisah, kita semua anggota DPRD memberikan saran untuk bagaimana manajemen rumah sakit , tenaga medis membangun komunikasi dengan pasien ataupun pendamping dari pasien karena semua masyarakat atau keluarga kita yang berada dirumah sakit mengharapkan pelayanan yang terbaik karena yang hadir disana adalah orang - orang sakit yang perlu penanganan medis yang bagus. 

Terkait penanganan pasien Herlina, titik mana yang dianggap cacat prosedur, Harisah menjawab, pihak DPRD sudah mendorong komite medik untuk menentukan ditahapan prosedur mana yang cacat sehingga harus segera dibenahi. 

Ia juga menegaskan, sengaja dalam RDP ini tidak mengundang pihak keluarga pasien Herlina untuk mendengar penjelasannya karena menganggap informasi yang sudah ada dianggap sudah cukup, meskipun tidak semua akurat tapi sudah mewakili. 

" Saya kira dua hari ini pihak rumah sakit tidak nyaman tapi itulah kekurangan - kekurangannya, harus kita perbaiki di pelayanan selanjutnya." Ungkapnya. 

 Catat BPJS Tidak Pernah Membatasi Hari Rawat Inap

Jika selama ini warga selalu dipulangkan dari rumah sakit dengan alasan layanan BPJS sudah berakhir harinya, ternyata itu bohong. 

Dalam RDP ini juga, Fadilah, kepala kantor BPJS Kesehatan Luwu Timur menjelaskan pihak BPJS tidak pernah membatasi hari rawat inap bagi pasien. 

" Dari BPJS kesehatan menegaskan seperti apa yang disampaikan keluarga pasien bahwa BPJS hanya cover sekian hari, dijelaskannya, untuk hari rawat BPJS menegaskan tidak ada pembatasan hari rawat bagi pasien maupun peserta JKN di rumah sakit. 

Karena yang menentukan si pasien itu boleh pulang adalah dokter sipenanggung jawab sesuai dengan indikasi medis. 

" Terkait kartu peserta BPJS yang tidak aktif , khusus untuk warga Luwu Timur karena sudah UHC maka kartunya bisa melaporkan ke dinas kesehatan untuk memgaktifkan kembali kartunya." Tutupnya. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama