Kesimpulan ini diambil karena Kabid Perkebunan dalam RDP tersebut tidak bisa memberikan penjelasan yang logis bahwa proses verifikasi administrasi yang sudah disetujui pusat itu melanggar aturan.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Sukasman di Ruang Banggar, Senin (6/10/2025) sempat berjalan panas, karena anggota Komisi Dua melihat Dinas Pertanian dalam hal ini Bidang Perkebunan bukan lagi pengayom petani. Mereka memperlihatkan dirinya sebagai penghambat program pemerintah pusat yang ingin masuk ke Luwu Timur setelah susah payah di upayakan kelompok tani.
Kata Muchtar, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, sampai saat ini tidak ada pembatalan, semua usulan kelompok yang sudah sampai kepusat itu masih dalam tahap pengusulan.
Kemudian setelah pemerintahan baru, seluruh agenda kami terkait proses verifikasi lapangan dan daftar – daftar usulan yang sudah sampai kekami baik yang sampai kepusat dan itu sudah kami laporkan ke pimpinan untuk mendapat petunjuk selanjutnya. Dan akhirnya untuk tim verifikasi dilakukan perubahan, dengan adanya pergantian tim ini maka seluruh usulan – usulan ini dimulai dari verifikasi awal.
” Dengan catatan tidak ada maksud untuk mengganti usulan yang sudah ada. Kemudian juga ada usulan yang doble karena itu sudah diajukan di 2023 dan diajukan kembali dan ada juga lokasinya berada di Daerah Aliran Sungai.” Kata Muchtar.
Mendengar penjelasan itu, Andi Surono Anggota Komisi Dua DPRD Lutim menanggapi, jika tim verifikasi diganti karena pemerintahan baru dan verifikasi harus dimulai dari Nol, berarti tim verifikasi yang lama bentukan dinas pertanian Luwu Timur bodoh. Begitu toh. Kan ini Juknisnya sama, kenapa setelah ada tim verifikasi baru maka dilakukan lagi verifikasi awal, sementara juknis tidak berubah. ” Berarti tim verifikasi awal itu bodoh. ” Tandas Andi Surono.
Wahidin Wahid, dalam moment yang sama mempertajam dengan menanyakan apakah Juknis yang dipakai tim verifikasi pertama dengan yang kedua itu berbeda?.
Dijawab Muctar tidak ada yang berubah.
Kalau Juknisnya tidak berubah, itu namanya alasan yang mengada – ngada, itu namanya membodoh – bodohi petani.
kasihan ini kelompok tani, mereka sudah keluar biaya dan tenaga.
“Bapak sebagai pemerintah jangan mempersulit kelompok tani. ” Ujar Wahidin Wahid.
Siddiq BM menimpali, jika Juknisnya tidak berubah maka jangan juga dirubah – rubah hasil verifikasinya. ” Kalau Muchtar bilang ada lokasinya berada di Daerah Aliran Sungai dan tidak layak diverifikasi, maka itu dicoret saja pada saat verifikasi lapangan, bukan berarti meghapus semua hasil verifikasi administrasi yang sudah sampai dipusat.
” Kitakan ingin agar ini tidak ribut, ” Ujar Siddiq.
Kemudian dalam RDP itu juga Siddiq bertanya kepada Frengki Ketua Kelompok Tani yang menyebut ada oknum di dinas Pertanian yang ingin membatalkan pengusulan mereka. Hal itu dibuktikan dengan pesan whatsapp.
” Siapa itu oknum dinas pertanian itu, jangan sembarangan menyebut oknum, siapa orang itu?. Dijawab Frengki namanya Ibu Risna. Apakah dia pegawai di Dinas pertanian, Iya pak. ” Kata Frengki.
Lalu Siddiq meminta Pimpinan Sidang untuk memanggil Risna di RDP tersebut untuk mengklarifikasinya. Namun yang bersangkutan sakit.
Siddiq bertanya lagi kepada Muchtar, darimanakah uangnya Sarpras ini, apakah dia APBD atau bukan ?. Muchtar menjawab Anggaran Pusat itu pak. Kalau begitu bapak harus berterimakasih sama kelompok tani ini.
Mereka cari sendiri anggarannya dipusat, lalu kenapa pemerintah daerah terkesan mau menghalangi itu. Tandas Siddiq.
Harusnya mereka delapan kelompok tani ini dibatu supaya lancar, kemudian bantu juga yang 33 Kelompok baru yang mengusulkan sarpras. Jangan membuat kesan orang sudah susah payah bekerja lalu seenaknya mau diganti dengan orang yang bapak inginkan. Pemerintah tidak boleh seperti itu. Andai kata mereka tidak merasa dipersulit oleh pemerintah mereka tidak datang mengadu ke DPRD.
” Yang memverifikasi ini adalah orang dari jakarta, uang yang akan digelontorkan juga uang dari jakarta, lalu kenapa bapak yang sewot. Harusnya bapak dampingi ini kelompok tani dan awasi mereka dengan ketat supaya sarprasnya bermanfaat. ” Tutup Siddiq.
Setelah mendengar semua saran dan masukan, Komisi Dua DPRD akhirnya mengeluarkan empat poin kesimpulan, kesimpulan ini dibacakan Sarkawi sebagai berikut :
1. Untuk 8 Kelompok tani yang sudah mengusulkan programnya dan telah melalui verifikasi mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian untuk tetap dilanjutkan sesuai surat dirjenbun nomor : B-1586/RC.280/E.4/08/2025, untuk tetap dilanjutkan pada tahapan verifikasi lapangan.
2. Bagi kelompok tani yang mengajukan sarpras tahun 2025 agar tetap diusulkan dan diverifikasi sesuai aturan perundang – undangan permentan nomor Lima, tahun 2025 dan aturan lainnya dengan tidak menggugurkan kelompok tani yang sudah terverifikasi sebelumnya.
3. Untuk menguatkan keputusan rapat pada hari ini komisi dua akan melakukan pengawalan dan koordinasi serta bekonsultasi pada bidang perkebunan di Provinsi Sulsel dan Kunker ke Dijen Perkebunan Kementerian RI untuk menyuarakan dan mengawal agar program ini tetap berjalan di Kabupaten Luwu Timur.
4. Dalam progran Sarpras ini Komisi Dua akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara khusus pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur , tim verifikasi Kabupaten maupun kepada Kelompok tani yang mengusul program Sarpras ini.
Setelah membacakan kesimpulan, Ketua Komisi Sukasman Menutup RDP tersebut.