Channel Pers

Dalam Amanat Pernikahan, KUA Wotu Sosialisasikan PP No.48 Tahun 2014



Channelpers.com, Luwu Timur -Dalam Amanat Pernikahan di Desa Lera Kecamatan Wotu, KUA Wotu, Yahya Sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.


"Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni senilai Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama". Ucap Yahya.


"Intinya nikah bayarnya hanya 600ribu jika dilakukan diluar KUA dan gratis jika di KUA,” jelas Yahya.


Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.


Persyaratan nikah agar tak perlu mengeluarkan biaya adalah, prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA, dan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.


"Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kantor KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja atau lokasi pernikahan terkena bencana alam contohnya seperti Sunami. Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara senilai Rp 600 ribu. Biaya tersebut tidak termasuk biaya penghulu, dengan bayaran seikhlasnya dari mempelai sebagai ucapan terima kasih", tutup KUA Yahya.


Laporan Tim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama