Channel Pers

Lahan Transmigrasi Eks Timor Timur Tersandera IUP PT Tiga Samudra, Komisi III DPRD Luwu Timur Desak Status Tanah Dibuka Terang



Luwu Timur, Channelpers.com -Persoalan kepastian hak atas tanah warga eks Timor Timur di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, Selasa (15/9/2026), terungkap adanya persoalan status lahan transmigrasi di wilayah Malili yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam RDP yang digelar terungkap bahwa di SP 1 terdapat lahan transmigrasi yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tiga Samudra. Sementara itu, di SP 2 Desa Harapan, Kecamatan Malili, masih terdapat puluhan hektare lahan transmigrasi yang disebut masuk dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi III karena lahan tersebut sejak awal telah diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi, termasuk warga eks Timor Timur. Namun, hingga kini masyarakat masih menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian hak atas tanah dan penerbitan sertifikat.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena berkaitan dengan keberadaan IUP PT Tiga Samudra. Dalam pembahasan RDP, disampaikan bahwa lahan transmigrasi telah lebih dahulu diperuntukkan dan ditempati masyarakat, sedangkan IUP PT Tiga Samudra disebut terbit pada 2011.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Luwu Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), instansi kehutanan, serta pihak terkait lainnya melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status dan riwayat lahan.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan batas dan status kawasan hutan, riwayat penetapan lahan transmigrasi, penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, serta kesesuaian antara lahan transmigrasi dengan wilayah yang tercakup dalam IUP PT Tiga Samudra.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, mengatakan DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan langkah koordinasi untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola lahan transmigrasi membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka.

Komisi III juga meminta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang jelas, termasuk menelusuri riwayat peruntukan lahan transmigrasi serta memperjelas status puluhan hektare lahan di SP 2 Desa Harapan yang disebut masih berada dalam kawasan hutan.

DPRD menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, instansi kehutanan dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian status lahan dinilai penting bagi warga eks Timor Timur. Selain memberikan perlindungan hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati dan kelola, penerbitan sertifikat juga dapat mencegah munculnya potensi konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Warga eks Timor Timur di Luwu Timur merupakan bagian dari masyarakat yang ditempatkan kembali melalui program transmigrasi setelah konflik dan eksodus pascajajak pendapat Timor Timur pada 1999. Mereka kemudian ditempatkan di kawasan transmigrasi dengan memperoleh lahan untuk tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Komisi III DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara objektif dan transparan dengan memperhatikan riwayat peruntukan lahan transmigrasi, status kawasan hutan, dokumen pertanahan, serta dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing pihak.

DPRD berharap seluruh pihak segera duduk bersama untuk memastikan status lahan secara terang. Dengan adanya kejelasan tersebut, masyarakat eks Timor Timur diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama