Channel Pers

Pengacara Saja Dipersulit, Apalagi Rakyat Biasa. LSM LIRA Desak Bupati dan DPRD Evaluasi Kinerja BPN Luwu Utara



Channelpers.com  – Aksi protes yang disampaikan oleh pengacara Rudi Arianto, S.H. terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang meminta pemerintah daerah untuk tidak membiarkan kondisi pelayanan publik di instansi tersebut terus berlangsung seperti saat ini.
 
Iwan, LSM LIRA secara tegas meminta Bupati Luwu Utara dan DPRD segera mengambil langkah nyata, baik melalui koordinasi maupun penegasan, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi gambaran nyata bahwa perbaikan sistem kerja dan reformasi birokrasi di daerah tersebut belum berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
 
Iwan menilai, perlakuan yang dialami oleh seorang pengacara yang memahami aturan dan prosedur hukum menjadi peringatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menyampaikan rasa prihatinnya atas kenyataan bahwa pelayanan yang diberikan justru berbelit-belit, bahkan kepada pihak yang seharusnya lebih paham mengenai jalur pengurusan resmi.
 
“Bayangkan saja, pihak yang sudah mengerti hukum dan memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya saja masih mendapatkan kesulitan yang sedemikian rupa. Tentu kita bisa membayangkan bagaimana nasib warga biasa yang tidak mengetahui aturan dan alur pengurusan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujar Iwan dengan nada kecewa.
 
Terkait persoalan yang terjadi, LSM LIRA menyampaikan
Intervensi Pemerintah Daerah Meminta Bupati Luwu Utara berkomunikasi dengan instansi pusat atau kementerian terkait untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja pimpinan serta jajaran di lingkungan BPN Luwu Utara.

 Kejelasan dan Keterbukaan Informasi: Meminta penjelasan yang transparan terkait alasan berkas pengajuan yang telah diproses lebih dari satu tahun dikabarkan berpindah tempat atau bahkan hilang.Perlindungan Bagi Masyarakat: Menuntut jaminan agar warga masyarakat tidak menjadi korban dari praktik pungutan liar maupun kesengajaan mempersulit proses administrasi yang hanya bertujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
 
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa urusan pertanahan merupakan kebutuhan pokok dan menyangkut kepentingan hidup banyak orang. Keterlambatan penyelesaian proses administrasi, khususnya untuk pengajuan yang sudah memiliki dasar hukum yang sah melalui putusan pengadilan, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam undang-undang.
 
“Kami menunggu langkah tegas dari Ibu Bupati. Persoalan ini sudah diketahui banyak orang dan tentunya memberikan citra yang kurang baik bagi daerah. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah runtuh hanya karena kinerja dan pelayanan di lingkungan BPN yang belum profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Iwan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama