Channel Pers

Fraksi GPR DPRD Luwu Timur Setujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023



Luwu Timur, Channelpers.com - Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waemami.

Pandangan umum Fraksi GPR tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, anggota DPRD Luwu Timur, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pandangan Fraksi GPR disampaikan oleh juru bicara fraksi, Inmanuddin. Dalam penyampaiannya, ia mengajak seluruh peserta rapat untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala nikmat dan karunia yang diberikan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi GPR menyampaikan beberapa poin penting terkait Ranperda tersebut.

Pertama, Fraksi GPR menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor sebagaimana telah diatur dalam ketentuan dasar perusahaan daerah.

Kedua, Fraksi GPR menyoroti penyertaan modal awal yang diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan nilai hingga tahun 2028 sebesar Rp35.946.000.000.

Ketiga, Fraksi GPR memandang bahwa penambahan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis yang dapat menjadi bentuk investasi pemerintah daerah pada Perumda Waemami. Melalui penyertaan modal tersebut, pemerintah daerah memiliki hak kepemilikan yang dapat diperhitungkan sebagai modal atau saham.

Oleh karena itu, Fraksi GPR menilai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 terkait penambahan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami merupakan langkah yang tepat dan penting untuk dilakukan.

“Kami dari Fraksi GPR menyambut positif rap terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Inmanuddin.

Fraksi GPR juga berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan setiap masukan dan saran yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi dengan tetap mengedepankan asas profesionalisme dan pemerataan pembangunan.

Di akhir pandangannya, Fraksi GPR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama