Channel Pers

Tiga Anggota DPRD Luwu Utara Sidak Proyek Cetak Sawah Desa Rompu Temukan 8,4 Hektare Lahan Terbengkalai



Channelpers.com -LUWU UTARA – Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) gabungan sekaligus inspeksi mendadak ke Desa Rompu. Langkah ini diambil untuk merespons langsung keluhan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pada proyek cetak sawah rakyat.
 
Tiga legislator yang turun langsung meninjau lokasi tersebut adalah Saderuddin (Fraksi Partai Golkar), I Wayan Duta (Fraksi Partai Gerindra), dan Heriansa Efendi (Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN). Dalam peninjauan ini, tim DPRD menemukan kesenjangan kualitas yang sangat signifikan antara hasil pengerjaan Tahap I dan Tahap III.
 
Tim DPRD mencatat fakta yang berbanding terbalik dari dua tahapan pengerjaan tersebut
 Dari keterangan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Kepala Dusun, dan Ketua Kelompok Tani, proyek Tahap III dinilai berjalan baik dan telah mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis). Bahkan, para petani di lokasi tersebut sudah mulai melakukan persiapan masa tanam.
 
 Sebaliknya, kondisi di Tahap I dinilai menyimpang dari aturan. Berdasarkan keterangan para pengurus tani dan pendamping lapangan, dimana Pemerataan tanah tidak maksimal, sehingga kondisi masih miring dan belum siap dialiri air.Pekerjaan pengolahan tanah sekunder menggunakan traktor sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak pelaksana. Teridentifikasi sekitar 8,4 hektare lahan yang sama sekali belum dicetak atau disentuh alat berat.
 
Berdasarkan dialog di lapangan, tim DPRD mengecam keras adanya indikasi tekanan dari pihak pelaksana yang mendesak warga menandatangani berita acara serah terima, padahal pekerjaan fisik belum tuntas.
 
Ketegangan semakin terasa saat masyarakat mengeluhkan sikap instansi terkait yang terkesan pasrah dengan dalih kondisi tersebut "sudah memang begitu adanya". Sikap ini langsung disayangkan oleh para wakil rakyat.
 
"Kita memegang komitmen sesuai sosialisasi awal janjinya adalah sawah siap tanam. Kalau kondisinya miring, tidak rata, dan belum diolah seperti ini, di mana letak siap tanamnya? Saya sangat kecewa!" tegas salah satu anggota dewan.
 
Para legislator menegaskan, kewajiban kontraktor adalah mengawal pekerjaan hingga tanah benar-benar produktif dan siap digarap petani, bukan sekadar membuka lahan lalu menerlantarkannya.
  
Menanggapi temuan yang merugikan petani ini, tim DPRD menegaskan tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan segera dibawa ke forum resmi, dan pihak penanggung jawab, baik dari instansi kabupaten maupun provinsi, akan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
 
"Jangan sampai anggaran negara habis, tapi petani tetap tidak bisa menanam karena lahannya diterlantarkan. Kontraktor dan instansi terkait wajib bertanggung jawab menyelesaikan lahan seluas 8,4 hektare yang belum dicetak itu dan menyelesaikan pengolahan tanah sampai tuntas!" tandas pernyataan resmi tim DPRD.
 
Untuk memperkuat laporan resmi, tim telah melengkapi bukti berupa rekaman dialog, berkas keterangan warga, serta dokumentasi kondisi fisik lahan terbengkalai sebagai dasar tindak lanjut. (Iwan/lr/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama