Channel Pers

Kasus Penyegelan Alat Berat di Desa Tamboke, LSM LIRA akan kawal dan Minta Transparansi Polres Luwu Utara



Channelpers.com, LUWU UTARA – Penanganan dugaan aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai juknis di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara tegas meminta Polres Luwu Utara bersikap transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini.
 
“Kami minta kepolisian terbuka. Nama-nama terduga pelaku sudah diketahui saat peninjauan lapangan. Jika penanganan terhambat, tidak profesional, atau informasi ditutup-tutupi, kami tidak segan melaporkan langsung ke Polda Sulawesi Selatan,” tegasnya.
 
Sebelumnya, warga setempat menyampaikan keberatan terkait langkah aparat yang hanya menyegel alat berat dengan garis polisi tanpa mengamankannya keluar kawasan, serta belum adanya penahanan terhadap pelaku. 

Warga khawatir barang bukti tidak aman, sekaligus melampirkan bukti foto penyimpanan bahan bakar solar dalam tandon 500 liter dan jerigen di kediaman warga bernama Musnawi.
 
Menindaklanjuti hal itu, LSM LIRA mengonfirmasi kepada petugas Polhut KPH Luwu Utara, Topik, yang turut mendampingi tim kepolisian Selasa (28/7/2026).
 Dijelaskan bahwa saat tim tiba, alat berat sudah mati, terkunci, dan pelaku tidak berada di lokasi, sehingga penyegelan menjadi langkah awal pengamanan.





 Dalam perjalanan pulang, tim sempat mencegat dan mendata sekitar lima hingga enam orang yang berada di area sekitar, mencakup operator, pengantar bahan bakar, hingga pemilik pondok.
 
Belum diamankannya alat berat maupun pelaku ke kantor polisi dikarenakan saat ini masih mengikuti prosedur pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.

 Apabila pihak yang dipanggil tidak kooperatif, barulah akan dilakukan penjemputan dan penyitaan secara paksa. Terkait temuan solar, dipastikan tidak berada di dekat alat berat, melainkan tersimpan terpisah di area pemukiman.
 
Seluruh hasil peninjauan telah dilaporkan kepada Kepala UPTD KPH Luwu Utara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Balai Penegakan Hukum Lingkungan KLHK. 

LSM LIRA menegaskan pengawalan ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan Tamboke sebagai daerah resapan air yang vital bagi masyarakat. (Iwn/lr/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama