Channel Pers

LSM LIRA Soroti Kinerja BPN Luwu Utara, Pengurusan Sertifikat Warga Mangkrak Bertahun-Tahun




Luwu Timur, Channelpers.com - Kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Luwu Utara kembali menuai kritik tajam dari masyarakat. Sorotan kali ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, setelah proses pengurusan sertifikat tanah milik Ibu Rosna, warga Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, terhenti selama bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum yang memadai.
 
Kasus ini terungkap setelah Jabal, aktivis LSM LIRA sekaligus keponakan pemilik lahan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem pelayanan dan birokrasi BPN yang dinilai kaku, tidak transparan, serta tidak memberikan solusi bagi kepentingan hukum warga.
 
Kekecewaan Jabal memuncak saat ia mendatangi kantor BPN untuk meminjam dokumen Surat Keterangan Ahli Waris milik keluarganya. Dokumen tersebut sangat dibutuhkan sebagai bukti sah dalam proses pengesahan di Pengadilan Agama.Alih-alih mendapatkan kemudahan, permohonan itu justru ditolak dengan alasan yang dianggap tidak logis.
 
“Saya mengecam keras pelayanan yang diberikan pegawai BPN Luwu Utara. Salah satu petugas menyampaikan, jika dokumen itu dipinjam, maka seluruh proses sertifikasi yang sedang berjalan harus diulang dari awal. Hal ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” tegas Jabal.

Menurut Jabal, proses pengurusan sertifikat terhambat bertahun-tahun hanya karena adanya keberatan dari sejumlah pihak keluarga lain. Padahal, keberatan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kondisi ini terasa semakin memberatkan lantaran seluruh biaya administrasi pengurusan telah dilunasi sepenuhnya oleh pemohon.
 
“Berkas kami tertahan bertahun-tahun atas dasar keberatan yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum. Setelah membayar semua biaya, justru saat kami butuh dokumen sendiri untuk keperluan hukum resmi, malah dipersulit. Ini sangat keterlaluan,” ujarnya.
 
Kendala ini juga menimbulkan kerugian materil dan imateril. Jarak tempuh yang jauh dari Desa Karondang ke kantor BPN memaksa keluarga mengeluarkan biaya akomodasi berkali-kali, namun tanpa hasil yang pasti.
Melihat kondisi pelayanan yang dinilai mandek ini, LSM LIRA mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN setempat.
 
“Kami meminta Bupati dan pimpinan DPRD turun tangan meninjau permasalahan ini dan mengambil sikap tegas. Kami sudah menghabiskan banyak waktu dan biaya. Jangan sampai pelayanan publik yang seharusnya melayani hak warga, justru menjadi beban yang menyengsarakan,” pungkas Jabal.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait status berkas maupun alasan penolakan peminjaman dokumen.Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Pertanahan BPN Luwu Utara, Nurul Taufik, hanya menjawab singkat, “Itu kebijakan pimpinan.”
 
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Apakah birokrasi pertanahan di daerah ini memang sengaja dipersulit, atau justru terjadi pembiaran terhadap hak-hak administrasi warga?
(Iwn/lr/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama