Channel Pers

Warga Soroti Pengisian Solar Emergency untuk Bus di SPBU Wotu, Dugaan Fee Dibantah Pengawas



Luwu Timur, Channelpers.com -Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU Wotu, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan dari warga. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membeberkan indikasi penyimpangan terkait pengisian solar kuota emergency pada armada bus angkutan penumpang.

Warga tersebut mengklaim bahwa sejumlah bus jurusan Makassar, kerap mendapat alokasi pengisian BBM solar emergency di SPBU Wotu. Selain itu, warga juga menduga adanya pungutan fee atau cas tambahan pada setiap kali pengisian.

"Pengisian bus-bus tersebut diduga dikenakan cas setiap kali pengisian di SPBU Wotu," ungkap warga tersebut melalui pesan singkat kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas SPBU Wotu, Levi, memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan mengenai adanya fee atau imbalan uang dari pihak armada bus.

"Tidak benar ada fee atau cas yang diterima. Kami tidak pernah menerima hal seperti itu," tegas Levi saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.
Levi menjelaskan bahwa pengisian solar untuk armada bus tersebut murni merupakan kebijakan bantu-membantu yang berlandaskan rasa kebiasaan, mengingat dirinya juga sesekali menumpang bus tersebut saat hendak pulang kampung.

"Itu hanya kebijakan bantuan pribadi saja kalau mereka minta tolong saat emergency. Biasanya diisi nominal Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Apalagi bus itu biasa saya tumpangi kalau mau pulang kampung," ujar Levi.

Saat ditanya mengenai aturan Standard Operating Procedure (SOP) pengisian kuota emergency bagi bus penumpang, Levi mengakui bahwa secara regulasi resmi hal tersebut memang tidak diperbolehkan.
"Kalau secara aturan SOP resmi sebenarnya tidak boleh, tapi itu hanya kebijakan spontan untuk membantu bus yang melintas," akunya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pelayanan BBM subsidi di SPBU Wotu secara umum sudah berjalan tertib sesuai aturan penggunaan kode QR (barcode) dan tidak ada lagi praktik pengisian berulang maupun pengisian menggunakan jeriken secara ilegal. (Iwn/lr/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama