Channel Pers

Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu



Luwu Timur, Channelpers.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi dengan pembahasan khusus mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, mengatakan pembahasan PSPP penting dilakukan untuk mereview proses yang telah berlangsung sekaligus memperdalam pemahaman konseptual terkait kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Menurutnya, istilah penyelesaian sengketa proses pemilu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa proses berdasarkan permohonan dari pihak yang mengajukan sengketa.

Ketentuan teknisnya kemudian diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pawennari menjelaskan, dalam menjalankan kewenangan tersebut, Bawaslu memiliki fungsi quasi-yudisial. Artinya, Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan, tetapi berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara kepemiluan yang masuk dalam kategori sengketa proses.

“Bawaslu tidak masuk sebagai lembaga peradilan, namun diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara kepemiluan yang dikategorikan sebagai objek sengketa proses,” jelas Pawennari.

Ia menerangkan, sengketa proses pemilu mencakup sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu maupun antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Pawennari juga menekankan pentingnya membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil pemilu.

Berbeda dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, sengketa hasil pemilu secara konstitusional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya.

Sengketa hasil berkaitan dengan perselisihan akibat keputusan KPU mengenai perolehan suara hasil akhir calon atau pasangan calon peserta pemilu.

“Di kesempatan ini kami mereview proses yang telah berlangsung dan mendiskusikan hal-hal yang bersifat konsepsional sebagai bentuk kesiapan menghadapi penyelenggaraan pemilu,” ujar Pawennari.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Luwu Timur dalam memahami mekanisme, kewenangan, serta prosedur penyelesaian sengketa proses apabila terdapat permohonan sengketa dalam tahapan pemilu mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama