Channel Pers

Pansus Tenaga Kerja Lokal Lutim Akan Libatkan Pengusaha dan Pemangku Adat




Luwu Timur, Channelpers.com -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diminta memperluas ruang konsultasi dengan berbagai pihak sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, S.Ag, mengatakan pihaknya perlu menggelar rapat bersama perusahaan tambang, kontraktor, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Malili dan sekitarnya. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk mendengarkan masukan dari kalangan dunia usaha terkait substansi Ranperda yang tengah disusun.

“Kalau menurut saya, kita perlu rapat bersama pihak PT Vale, kontraktor dan perusahaan yang ada di Malili untuk mendengarkan masukan terkait dengan Perda yang kita buat ini,” ujar Aripin.

Selain melibatkan pihak perusahaan, Pansus juga berencana mengundang sejumlah pemangku adat yang ada di Luwu Timur. Pelibatan tokoh adat dinilai penting untuk memastikan aturan mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal tetap memperhatikan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat.

Aripin menyebut sejumlah unsur masyarakat adat yang akan dilibatkan, termasuk Pasitabe, Sorowako, Karunsie, Padoe dan pemangku adat lainnya.

“Selanjutnya kita juga akan undang para pemangku adat yang ada di Luwu Timur, khususnya dalam kaitannya dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” katanya.

Tak hanya perusahaan dan pemangku adat, Pansus juga akan mengundang asosiasi terkait agar Ranperda tersebut dapat diterima dan diterapkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Aripin, tujuan utama regulasi tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha di Luwu Timur. Sebaliknya, Perda diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, pengusaha, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

“Pada intinya, kita ingin investor dan para pengusaha tambang bisa nyaman di Luwu Timur, tetapi tenaga kerja lokal tidak termarginalkan dan tetap dilindungi dengan Perda yang kita buat,” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Aripin mengusulkan agar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ditunda.

Penundaan tersebut, kata dia, diperlukan agar Pansus memiliki kesempatan untuk terlebih dahulu menyerap masukan dari para pengusaha, pemangku adat, tokoh adat, dan asosiasi terkait.

“Kalau menurut saya, mungkin pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal diundur setelah rapat bersama para pengusaha, pemangku adat, tokoh adat dan asosiasi yang saya sampaikan tadi,” pungkas Aripin.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, tetapi juga tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Luwu Timur.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama