Channel Pers

Sengketa Lahan Bersertifikat di Desa Harapan Memanas, Komisi III DPRD Lutim Minta Penyelesaian Tanpa Intimidasi




Luwu Timur, Channelpers.com - Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin (21/9/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan perwakilan manajemen PT CLM dan PT PDS.

Pertemuan digelar untuk mencari titik terang atas konflik pertanahan yang berkembang di tengah proses penyelesaian sengketa keperdataan. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian setelah munculnya laporan pidana terhadap sejumlah masyarakat yang berkaitan dengan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Dalam RDP, Badawi Alwi meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menggunakan pendekatan yang dapat memperkeruh situasi. Ia menegaskan, persoalan mengenai hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia dengan memberikan ruang yang proporsional kepada setiap pihak untuk membuktikan dasar haknya.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” ujar Badawi dalam RDP.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah perwakilan warga, Awaluddin, menyampaikan keberatan terkait adanya laporan pidana terhadap masyarakat. Menurut Awaluddin, langkah tersebut dinilai warga sebagai bentuk kriminalisasi, sementara para pemegang hak sebelumnya telah menempuh upaya persuasif hingga jalur litigasi dalam memperjuangkan kepentingan mereka.

Menanggapi hal itu, Badawi menekankan bahwa keberadaan laporan pidana tidak boleh menjadi sarana untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa yang masih membutuhkan pembuktian mengenai dasar hak dan penguasaan lahan.

Menurutnya, baik masyarakat maupun perusahaan harus diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan dan membuktikan dasar hukum atas penguasaan maupun pemanfaatan lahan yang disengketakan.

“Semua pihak harus diberi ruang untuk membuktikan dasar haknya masing-masing. Jangan sampai proses hukum justru digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” tegasnya.

Komisi III DPRD Luwu Timur berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pembuktian, transparansi, dan sikap saling menghormati antarpihak.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Luwu Timur memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama