Channel Pers

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Soroti Perizinan PT PUL, KKPR hingga Pengelolaan Tersus Dipertanyakan



Luwu Timur, Channelpers.com -Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menyoroti sejumlah persoalan terkait perizinan, tata ruang, hingga tata kelola operasional yang melibatkan PT PUL. Persoalan tersebut mencakup kelengkapan dokumen administratif serta kesesuaian aktivitas dan fasilitas yang berada di lapangan.

Sorotan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Luwu Timur dari Fraksi Partai Golkar, Badawi Alwi, S.E., dalam agenda pembahasan dan peninjauan terkait aktivitas PT PUL, Selasa (6/10/2026).

Badawi mengatakan, Komisi III masih menemukan sejumlah dokumen perizinan yang dinilai krusial dan perlu dipastikan keberadaannya serta kesesuaiannya dengan aktivitas perusahaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, dokumen terkait izin pemanfaatan ruang laut juga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam pembahasan tersebut.

Menurut Badawi, persoalan administrasi dan perizinan tersebut perlu diselaraskan dengan kondisi faktual di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki perusahaan dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Izin Tersus Jadi Sorotan

Selain persoalan tata ruang, Komisi III juga menyoroti keberadaan Terminal Khusus (Tersus) yang berkaitan dengan aktivitas PT PUL.

Badawi mempertanyakan kondisi ketika izin Tersus tercatat atas nama PT PUL, sementara pekerjaan pembangunan atau pengerjaan fisik di lapangan disebut dilakukan oleh pihak atau perusahaan lain.

“Ini yang perlu kita pastikan, siapa sebenarnya yang mengelola dan mengerjakan fasilitas tersebut, serta bagaimana dasar perizinannya,” kata Badawi dalam keterangannya.

Menurutnya, kejelasan status dan pengelolaan Tersus penting untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Penampungan Air dan Box Culvert

Komisi III juga membahas kondisi fisik sejumlah fasilitas di lapangan, termasuk sistem penataan penampungan air dan keberadaan box culvert.

Badawi menjelaskan, pemasangan box culvert yang mengarah ke area Pertamina berfungsi sebagai saluran pengalihan debit air. Hal tersebut dilakukan agar aliran air tidak langsung mengarah ke badan jalan dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada jalan poros.

Ia juga memberikan klarifikasi mengenai lokasi settling pond atau kolam penampungan endapan yang sebelumnya sempat ditinjau.

Menurut Badawi, terdapat perbedaan lokasi antara settling pond yang berada di Blok 1 dan Blok 3, sehingga diperlukan pencocokan kembali antara data yang disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan.

Komisi III Jadwalkan Peninjauan Ulang

Untuk memastikan seluruh persoalan tersebut dapat ditelaah secara lebih mendalam, Komisi III DPRD Luwu Timur menjadwalkan peninjauan lapangan susulan.

Peninjauan ulang tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu (7/10/2026) mulai pukul 09.00 WITA.

Agenda tersebut akan difokuskan pada pengecekan tata ruang, kelayakan fasilitas penampungan air, kondisi box culvert, serta kejelasan status dan pengelolaan Terminal Khusus.

Komisi III berharap peninjauan lanjutan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi, perizinan, dan kondisi aktual aktivitas PT PUL di lapangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama