Channel Pers

Pelantikan Jihadin Peruge Tertunda, Siddiq Tetap Wakil Ketua 1 DPRD Lutim



Luwu Timur, Channelpers.com - Pelantikan Jihadin Peruge menjadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur menggantikan HM Siddiq BM sepertinya masih menemui jalan panjang. 

Rapat Banmus DPRD Lutim yang berlangsung Senin (2/06/2025) yang
menjadwalkan pelantikannya pada 18 Juni 2025 tertunda lagi karena terganjal Pasal 53 Undang - Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dimana dalam aturan itu pelantikan bisa dijadwalkan apabila sudah ada jawaban Gubernur Sulsel terhadap surat keberatan administrasi ( Somasi ) yang disampaikan Siddiq. 

Sementara sampai hari ini surat jawaban dari somasi itu belum dijawab Gubernur Sulsel, konsekwensi hukumnya anggota Banmus dan Sekwan bisa di pidanakan jika terburu - buru menjadwalkan pelantikan Jihadin. 

" Ini bukan kode etik, ini undang - undang, jika kawan - kawan terburu - buru melakukan pelantikan bisa dilaporkan ke aparat hukum, dan ini hak saya untuk menggunakan saluran hukumnya. " Kata Siddiq usai mengikuti sidang Banmus. 

Lantas seperti apakah bunyi Pasal 53 itu :
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan.

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka
permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Sementara Surat Keberatan administrasi disampaikan Siddiq kepada Gubernur pada 26 Mei 2025. Dalam rentang waktu 10 hari Gubernur harus meberikan jawaban dari surat somasi itu. 

" Saya minta Pak Ketua DPRD dan teman - teman Banmus menahan diri dulu, ikuti alur hukum yang sudah mengatur tentang ini, jika semua sudah jelas silahkan kita menjadwalkan agenda pelantikan ini. " Ujar Siddiq. 

Selanjutnya Hj. Harisah Suharjo membacakan Telaah tenaga Ahli Hukum DPRD Lutim. Berikut bunyi Telaah Hukumnya :

DPRD memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti proses PAW setelah menerima usulan dari Partai Politik, dan diterbitkannya SK pemberhentian dan ada pengangkatan oleh gubernur. 

DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menilai syah atau tidaknya SK Gubernur atau menunda proses PAW karena adanya gugatan dari pihak termohon

Penundaan tanpa dasar hukum dianggap bisa menghambat proses konstitusional dan administrasi bahkan berpotensi digugat. 

" Untuk itu saya berharap agar kita semua lebih bijak dengan masalah ini, tidak perlu kita saling berhadap - hadapan melalui proses ini." Kata Harisah Suharjo. 

Baiklah karena posisi kita ini serba salah dilantik ki mau mi ki masuk penjara tidak dilantik mau ma ki dilaporkan juga, kata Ober Datte. 

Mendengar itu.Siddiq langsung meluruskannya. 
Posisi DPRD bukan pada melawan, atau tidak melawan, tapi menunda pelantikan karena saya melakukan perlawanan hukum.
Sebab, tidak bisa juga orang sementara melakukan perlawanan bapak - bapak melalukan pelantikan. Jelas Siddiq. 

Akhirnya ketua DPRD Luwu Timur bersama anggota Banmus bersepakat akan membahasnya lagi pada 23 Juni 2025 mendatang. Jika dalam rentang waktu itu gugatan HM Siddiq diterima, maka DPRD akan rapat Banmus lagi membatalkan pelantikan. Begitupun sebaliknya. Dengan demikian HM. Siddiq BM secara hukum masih menjabat sebagai Wakil ketua I DPRD Lutim karena Penggantinya belum dilantik. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama