Channel Pers

Oknum Kades di Luwu Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes



Luwu Timur, Channelpers.com -Pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni MAM.


berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025, Tanggal 22 Juli 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Tersangka yaitu :

Bahwa Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Dana Bagi Hasil, Bungan Bank, dan Hasil Usaha Desa dengan Pagu Anggaran Tahun 2022 senilai Rp2.479.581.981,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu sen) berdasarkan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Perubahan Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor: 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan Pagu Anggaran Tahun 2023 senilai Rp2.642.920.649,- (dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) berdasarkan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Perubahan Desa Balai Kembang Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor: 04 tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Balai Kembang Tahun Anggaran 2023;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

Pelaksanaan kegiatan dalam APBDes Balai Kembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2023 namun dalam faktanya diambil alih oleh Tersangka;
Bahwa terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2022 yang dipinjamkan oleh Tersangka kepada pihak lain dan dikembalikan dengan cara pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Caffe and Resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga Tersangka dan bukan merupakan asset Desa Balai Kembang;

Bahwa selain itu terdapat pengadaan Mini Hand Tractor pada Tahun Anggaran 2023 sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya;
Serta terdapat SILPA Tahun Anggaran 2023 dan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan ke Rekening Desa, justru digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi.


Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha,S.H.,M.H. menyampaikan Bahwa kepada Tersangka diduga melanggar :
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP. 

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama