Channel Pers

UMK Luwu Timur Naik, Badawi Alwi: Hadiah Akhir Tahun di Nanti Pekerja



Luwu Timur, Channelpers.com -Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Pengupahan akhirnya resmi menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026 mendatang. 

Keputusan yang diambil melalui proses audiensi panjang ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah Kabupaten Luwu Timur.

Pengambilan keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dikonfirmasi, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Badawi Alwi, SE. seusai pembahasan terkait UMK dan UMSK menyampaikan, Setelah melalui serangkaian pembahasan alot, titik temu mengenai besaran UMK dan UMSK akhirnya tercapai.

"Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK tahun depan 2026 diputuskan naik sebesar 5,32% dari nilai tahun sebelumnya sedangkan untuk UMSK naik 5,32% + 2% jadi total 7,32% ". Ungkap Badawi, Sabtu (20/12/2025).

Ia menjelaskan lebih lanjut, Berdasarkan hasil kesepakatan Dewan pengupahan Kab. Luwu Timur menyepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten Luwu Timur Tahun 2026 menjadi sebesar Rp.3.961.166.

"Untuk upah minimum sektor Kabupaten Tahun 2026 telah di tetapkan sesuai KBLI yaitu sektor pertambangan biji nikkel dan aktuivitas menunjang pertambangan dan pengalian berdasarkan formula UMK Kabupaten Luwu Timur 2026 + nilai kenaikan UMK sektoral 2026 sehingga UMSK Luwu Timur sesuai KLBI yaitu sektor pertambangan biji nikkel dan Aktuivitas penumnjang pertambangan dan penggalian 2026 Rp. 3.961.166 + Rp. 79.223,32 (2%)= Rp.4.040.389. jadi UMSK Kabupaten Luwu Timur menjadi Rp. 4.040.389 naik 7,32% dari tahun sebelumnya", jelas Badawi 

Penetapan angka ini mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah terbaru yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sedangkan untuk mendukung perkembangan usaha kecil dan mikro agar tetap tumbuh dan berkembang maka tidak di wajibkan untuk mengikuti ketentuan UMK dan UMSK yang berlaku.

"Keputusan ini tentu menjadi hadiah akhir tahun yang dinanti pekerja di Kabupaten Luwu Timur. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan tanpa memberatkan dunia usaha". Tutupnya.



Lap:Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama