Channel Pers

LSM LIRA Soroti Dugaan Praktik Tidak Transparan di Balik Pencemaran Sungai Ussu, Mengapa Pemda dan Polres Lutim Tampak Tidak Berdaya?



Luwu Timur, Channelpers.com – Sikap yang dianggap tidak tegas dari Pemerintah Daerah Luwu Timur dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL) yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Muh.alwan,SH,. Ketua LSM LIRA, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi masyarakat Desa Ussu, terutama para petani tambak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat permasalahan tersebut.
 
Alwan menegaskan bahwa kasus pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan PT PUL bukan merupakan isu baru. Namun, meskipun kepemimpinan Bupati dan Kapolres Luwu Timur telah berganti beberapa kali, permasalahan ini belum menemukan solusi yang konkret.
 
"Kita semua mengetahui bahwa permasalahan terkait PT PUL telah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan. Baik Pemerintah Daerah maupun Polres Luwu Timur tampaknya tidak mampu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan ini," ujar alwan dalam pernyataan resmi LSM LIRA.
 
LSM LIRA secara terbuka mengajukan pertanyaan mengenai alasan di balik ketidakberanian pihak berwenang memberikan sanksi administratif maupun hukum yang sesuai. Muncul kecurigaan bahwa besarnya kontribusi pendapatan atau pajak yang diberikan perusahaan menjadi alasan di balik upaya pemulihan yang hanya sebatas proses mediasi tanpa hasil nyata.
 
"Kami ingin mengetahui apakah karena PT PUL memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan, membuat pemerintah dan aparat penegak hukum enggan untuk mengambil tindakan tegas? Apakah besarnya pajak yang dibayarkan membuat mereka mengabaikan penderitaan masyarakat yang terdampak?" ujar alwan dengan nada tegas.
 
Menurutnya, jika pihak berwenang hanya melakukan serangkaian mediasi tanpa menerapkan sanksi konkret seperti penghentian sementara operasional atau penegakan hukum pidana lingkungan, maka tidak mengherankan jika publik mulai menduga adanya praktik tidak transparan atau kerja sama yang tidak sesuai aturan di balik permasalahan ini.
 
LSM LIRA menyoroti bahwa dampak kerusakan lingkungan sudah terasa nyata bagi masyarakat seperti tambak yang tidak produktif, kualitas air sungai yang memburuk, serta ancaman terhadap kesehatan warga. Iwan menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintah dan fungsi penegakan hukum kepolisian seharusnya berpihak pada prinsip keadilan, bukan hanya pada kepentingan korporasi.
 
"Jangan sampai hukum hanya berlaku ketat bagi masyarakat kecil namun tidak ditegakkan secara konsisten terhadap perusahaan tambang. Kami dari LSM LIRA akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dan melakukan investigasi lebih mendalam. Masyarakat sudah cukup bersabar dengan janji-janji yang belum terealisasikan," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama