Channel Pers

Abaikan Hak Pesangon Operator Crane, Manajemen PT CMI Diduga 'Kebiri' Hak Pekerja



Channelpers.com, MOROWALI – Adam Pasaribu, seorang operator crane di PT Charm Machinery Indonesia (PT CMI), mengajukan keluhan terkait hak-haknya sebagai pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga telah dikesampingkan oleh pihak manajemen perusahaan.
 
Meski telah melalui serangkaian prosedur, pembayaran pesangon dan kompensasi cuti yang menjadi haknya belum terealisasi. Pihak perusahaan melalui HRD pusat di Jakarta, Fredik, serta admin lokal, Idar, dinilai hanya memberikan janji tanpa kepastian waktu dan pembayaran yang konkret.
 
Persoalan ini sebelumnya diupayakan diselesaikan melalui jalur perundingan Bipartit pada tanggal 3 Februari 2026 di PT IMIP. Dalam pertemuan tersebut, Adam didampingi oleh pengurus Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Herman beserta rekan-rekannya.
 
"Dalam risalah Bipartit, pihak pengusaha menyatakan akan memproses sesuai aturan perusahaan dan bersedia membayarkan hak saya. Namun sampai saat ini, uang pesangon dan kompensasi cuti belum saya terima sama sekali. Itu hanya janji yang tak terealisasi," tegas Adam dengan nada kecewa.
 
Upaya koordinasi juga dilakukan melalui Ketua Operator Crane, Usman.ST, yang dari awal memperjuangkan hak ini namun pihak HRD pusat di Jakarta terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Tindakan penahanan hak pekerja ini bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dimana UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 156 ayat (1) menyatakan bahwa pada saat PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima termasuk cuti tahunan yang belum diambil.

 PP No. 35 Tahun 2021: Mengatur teknis pembayaran kompensasi dan hak-hak pekerja akibat pengakhiran hubungan kerja. UU No. 2 Tahun 2004 yang Mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
 
Adam kini menggantungkan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk menjadi penengah yang tegas dalam memberikan keadilan.
 
"Saya berharap Disnaker kabupaten Morowali bisa membantu memperjuangkan hak saya. Jika tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, saya terpaksa akan menempuh jalur hukum dan membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan penahanan hak upah dan pelanggaran hak pekerja," pungkasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CMI belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran hak mantan karyawannya tersebut. (Iwn/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama