Channel Pers

Keselamatan Pengguna Jalan Bukan Tumbal Eksploitasi Tambang



Luwu Timur, Channelpers.com -Kondisi ruas jalan Trans Sulawesi yang kerap tergenang air berlumpur setiap kali hujan deras menjadi perhatian serius. Fenomena ini diduga kuat akibat aktivitas pembukaan lahan pertambangan di sekitar wilayah tersebut yang tidak dikelola dengan baik.
 
Lumpur yang meluap hingga ke badan jalan bukan sekadar masalah estetika atau penyebab kemacetan semata, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Permukaan jalan yang licin dan becek meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan fatal bagi pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
 
Secara teknis, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki sistem drainase dan kolam pengendap (settling pond) yang memadai untuk menampung limbah material tambang. Meluapnya lumpur hingga ke jalan provinsi menunjukkan adanya kegagalan pengelolaan lingkungan yang serius dan bentuk kelalaian yang merugikan publik. Padahal, jalan Trans Sulawesi adalah urat nadi perekonomian yang harus tetap aman dan nyaman untuk digunakan masyarakat.
 
Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas yang mengganggu fungsi jalan jelas dilarang dan memiliki konsekuensi hukum
 
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Aktivitas tambang yang menyebabkan jalan berlumpur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berimplikasi pidana dan denda.

Permen PU No. 20 Tahun 2011
Setiap aktivitas di luar kepentingan lalu lintas, termasuk pengangkutan hasil tambang yang melintasi jalan provinsi, wajib memiliki izin khusus. Izin ini disertai syarat ketat, salah satunya kewajiban mutlak menjaga kebersihan jalan dari ceceran material.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Lingkungan Hidup:
Perusahaan wajib menjalankan dokumen AMDAL/UKL-UPL secara konsisten. Jika aktivitas mereka merugikan lingkungan dan fasilitas umum, perusahaan wajib melakukan pemulihan. Pelanggaran berulang dapat berujung pada pencabutan izin lingkungan.
 
Perlu ditegaskan, jika hasil tambang diangkut melintasi jalan umum, perusahaan seharusnya membangun fasilitas pendukung seperti tempat pencucian ban (wash bay) sebelum kendaraan masuk ke aspal. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada lumpur yang terbawa dan membahayakan pengguna jalan lain.
 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Perusahaan tidak boleh membiarkan material tambang mengganggu fasilitas publik. Jika melintasi jalan umum, mereka memikul tanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi jalan tetap bersih dan aman, demi keselamatan bersama. (Iwan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama