Channel Pers

Peringatan Keras bagi Perusahaan di Lutim,Distransnaker Sisir Kepatuhan UMK dan THR hingga ke Tingkat Vendor



Luwu Timur, Channelpers.com -Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) memperketat pengawasan terhadap seluruh sektor industri dan usaha. Langkah ini menjadi sinyal peringatan bagi setiap perusahaan di Bumi Batara Guru untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
 
Tim Distransnaker yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Joni Patabi, Kabid HI dan Jamsostek A. Abd. Rasyid, serta Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Haryadi Hamid, melakukan rangkaian inspeksi mendadak dan pembinaan secara masif.

Salah satu titik utama sidak berada di PT Huali Nickel Indonesia (PT HNI). Menanggapi berbagai aduan masyarakat, tim melakukan audit
Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur 2026 dan struktur skala upah 
Transparansi mekanisme rekrutmen serta penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Keseimbangan rasio pekerja lokal dengan pekerja dari luar daerah kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dan hak pekerja lainnya
 
Dari Pertambangan hingga Ritel
Tak hanya menyasar industri nikel besar, tim Distransnaker juga memperluas jangkauan pemantauan ke wilayah Sorowako dan Wasuponda. Pengawasan ketat dilakukan terhadap sejumlah perusahaan vendor PT Vale, sektor layanan publik seperti SPBU milik Pertamina, hingga jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

"Kami tidak hanya fokus pada satu titik. Seluruh unit usaha, mulai dari sektor pertambangan, vendor, hingga ritel modern wajib tunduk pada aturan yang sama terkait upah dan kesejahteraan pekerja," tegas pihak Distransnaker.
 
Pemerintah daerah memberikan peringatan terbuka kepada seluruh manajemen perusahaan beserta vendornya, agar tidak ada oknum yang mengabaikan hak pekerja.
"Ini adalah bentuk pembinaan sekaligus pengawasan nyata. Jika ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administrasi hingga langkah hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap tim pengawas.
 
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Luwu Timur untuk segera menyesuaikan upah dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama