Channel Pers

Fraksi NasDem Dukung Ranperda Penyertaan Modal Perumda Waemami Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan



Luwu Timur, Channelpers.com  – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waemami.

Pandangan umum Fraksi NasDem tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, Aprianto, S.Kep, dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, para anggota DPRD Luwu Timur, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat paripurna kali ini yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami.

Dalam penyampaiannya, Aprianto menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran sangat penting dalam mendukung kesehatan, kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, serta kualitas hidup masyarakat.

“Oleh karena itu, penyediaan layanan air bersih yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus diwujudkan melalui pengelolaan yang profesional dan didukung kapasitas pengolahan yang memadai,” ujarnya.

Fraksi NasDem juga menilai penyertaan modal kepada Perumda Waemami merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.

Atas dasar tersebut, Fraksi NasDem menyatakan mendukung sepenuhnya Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Waemami untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama