Channel Pers

BABAK BARU KASUS PHK SEPIHAK SPBU WOTU TIO RESMI TUNJUK KANTOR HUKUM BENTENG KEADILAN UNTUK MENDAPATKAN HAK KOMPENSASI



Luwu Timur, Channelpers.com -Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa hak ganti rugi yang menimpa Tio, mantan operator SPBU Wotu, memasuki tahap baru. Untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaannya yang diduga dilanggar manajemen, Tio secara resmi menunjuk penasihat hukum Penunjukan ini dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 007/K.H-B.K/P.H/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
 
Dalam dokumen tersebut, Tio — warga Desa Balo-Balo kelahiran 4 Mei 2004 — memberikan kuasa penuh kepada Muhammad Alwan, SH. Advokat yang juga berperan sebagai mediator dan konsultan hukum ini berasal dari Kantor Hukum Benteng Keadilan Luwu Timur (BEDIL LUTIM), yang beralamat di Jalan Lobobangke, Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni.
 
Kuasa hukum ini ditugaskan khusus untuk mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan Tio terkait pemecatan sepihak yang terjadi pada 25 Mei 2026.
 
Dengan surat kuasa tersebut, Muhammad Alwan,S.H.,berwenang mendampingi Tio menghadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur serta instansi terkait lainnya. 
 
Langkah ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan Iwan dari LSM LIRA Luwu Timur. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak terikat kontrak tertulis, masa kerja Tio selama 3,5 tahun secara hukum menjadikannya pekerja tetap, sehingga manajemen SPBU Wotu wajib memenuhi hak ganti rugi sesuai undang-undang.
 
Dengan keterlibatan tim hukum, proses kasus ini diharapkan berjalan lebih terawasi. Kini publik menantikan Disnakertrans segera menjadwalkan mediasi pertama untuk mempertemukan kedua pihak demi mewujudkan keadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama