Channel Pers

DPRD Luwu Timur Bahas Pajak Alat Berat dengan Kemendagri, Dorong Penguatan Kewenangan Daerah



Channelpers.com, Jakarta- Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk membahas regulasi terkait pajak alat berat yang dinilai belum memberikan keadilan bagi daerah penghasil.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menyampaikan bahwa saat ini pajak alat berat merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali karena daerah yang menjadi lokasi operasional alat berat belum memperoleh manfaat secara langsung dari potensi pajak tersebut.

“Pajak alat berat saat ini menjadi kewenangan provinsi. Kami merasa regulasi ini belum memberikan rasa keadilan bagi daerah, karena aktivitas operasional alat berat berlangsung di daerah, sementara pajaknya tidak masuk langsung ke kabupaten,” ujar Sarkawi.

Ia menjelaskan, Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut mencapai ratusan unit.

“Di PT Vale Indonesia saja terdapat kurang lebih 430 unit alat berat yang beroperasi. Kemudian di PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sekitar 23 unit, belum termasuk perusahaan lainnya seperti PT PUL. Dalam waktu dekat, Kabupaten Luwu Timur juga akan menerima investasi dari PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) dan beberapa perusahaan besar lainnya yang diperkirakan akan menggunakan ratusan alat berat,” jelasnya.




Meski seluruh alat berat tersebut beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, kata Sarkawi, penerimaan pajaknya tidak menjadi pendapatan langsung daerah kabupaten karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, DPRD Luwu Timur mengunjungi Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi agar ada penguatan regulasi yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dalam mengelola potensi pendapatan dari sektor tersebut.

“Kami berharap seiring dengan upaya penguatan transfer ke daerah dan dorongan peningkatan pendapatan asli daerah, regulasi ini dapat ditinjau kembali. Setidaknya ada penguatan kewenangan bagi kabupaten agar dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari potensi pajak alat berat,” katanya.

Sarkawi menambahkan, peningkatan pendapatan daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan menjaga keseimbangan fiskal daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.

“Mudah-mudahan aspirasi yang kami sampaikan kepada Kemendagri dapat menjadi perhatian. Harapan kami, ke depan ada penguatan regulasi sehingga daerah, khususnya Kabupaten Luwu Timur, dapat memiliki kewenangan yang lebih besar dalam memanfaatkan potensi pajak alat berat demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama