Channel Pers

Di Tengah Kelangkaan BBM, Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Pengetatan Pengawasan SPBU



Luwu Timur, Channelpers.com -Di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMPI/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, itu bertujuan memastikan penyaluran BBM berjalan tertib, tepat sasaran, serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM di daerah.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengelola SPBU diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, tidak melayani kendaraan yang menggunakan **R Code** yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan, serta tidak melayani pengisian menggunakan jerigen atau drum tanpa surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi yang berwenang.

Selain itu, SPBU juga dilarang melayani pengisian pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi karena berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menginstruksikan agar SPBU mengutamakan pelayanan kepada kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan operasional PLN, serta bus sekolah, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan, apabila ditemukan SPBU yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut, pemerintah akan merekomendasikan pemberian sanksi tegas, mulai dari penghentian distribusi BBM hingga rekomendasi penutupan operasional SPBU.

Langkah ini diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM di seluruh SPBU di Kabupaten Luwu Timur, sekaligus menjamin masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi dapat terlayani dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengajak seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penyaluran BBM yang transparan, tertib, dan sesuai aturan sehingga pasokan BBM tetap tersedia bagi kebutuhan masyarakat luas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama