Channel Pers

DPRD Luwu Timur Minta Pembayaran Tunjangan Fungsional PPPK dan TPP ke-13 Segera Direalisasikan



Luwu Timur, Channelpers.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) segera merealisasikan sejumlah hak keuangan aparatur, termasuk pembayaran tunjangan fungsional bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran.

Salah satu poin yang disampaikan adalah meminta BKD segera melakukan pembayaran tunjangan fungsional bagi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hak tersebut perlu direalisasikan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai kedudukan dan hak keuangan PPPK, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.

Selain itu, DPRD juga meminta agar honorarium bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat dibayarkan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

"Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar hak-hak pegawai dan pihak yang menjalankan tugas dalam pelaksanaan kegiatan dapat dipenuhi sesuai ketentuan," demikian poin yang disampaikan dalam laporan Badan Anggaran.

TPP ke-13 Diminta Segera Dibayarkan

DPRD Luwu Timur juga memberikan perhatian terhadap pembayaran TPP ke-13 bagi pegawai dan pejabat sipil negara (ASN).

Wahidin Wahid meminta pemerintah daerah memastikan pembayaran TPP ke-13 dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut DPRD, pembayaran TPP ke-13 merupakan bagian dari hak dan kesejahteraan pegawai yang diharapkan dapat mendukung motivasi serta kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD meminta adanya kepastian mengenai mekanisme, waktu, serta proses pembayaran sehingga hak pegawai dapat dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Catatan tersebut menjadi bagian dari perhatian DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD berharap pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Anggaran agar pelaksanaan anggaran tidak hanya tepat secara administrasi, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan hak-hak aparatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama