Channel Pers

Setujui Perubahan APBD 2026, Fraksi Golkar Minta Honor PPTK Diakomodir dan Proyek Jalan Atue Diawasi Ketat



Luwu Timur, Channelpers.com -Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur, Bangkit Revormansyah, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Golkar terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap jawaban Bupati Luwu Timur yang dinilai telah memberikan kejelasan teknis dan operasional terkait arah kebijakan Perubahan APBD 2026.

Fraksi Golkar juga menyampaikan terima kasih kepada tim Panitia Khusus (Pansus), Badan Anggaran DPRD, serta seluruh pihak terkait yang telah bekerja dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Setelah melakukan telaah internal Fraksi Golkar terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026, selanjutnya Fraksi Golkar memberikan beberapa saran kepada Pemerintah Daerah,” ujar Bangkit saat membacakan pendapat akhir fraksi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi Golkar yakni terkait **honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)**.

Bangkit menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, Fraksi Golkar mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mengakomodir pemberian honorarium bagi PPTK sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti pelaksanaan pekerjaan lanjutan **peningkatan Jalan Tarengge–Batas Kota Malili, Desa Atue**, yang berada di bawah Dinas PUPR.

Fraksi Golkar meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut secara intensif dan berkala.

Menurut Bangkit, pengawasan perlu diperketat mengingat waktu efektif pelaksanaan pekerjaan yang tersisa hanya sekitar tiga bulan.

“Melakukan pengawasan secara intensif dan berkala serta memberikan masukan konstruktif mengingat waktu efektif pelaksanaan pekerjaan sisa tiga bulan,” tegasnya.

Fraksi Golkar berharap pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan memperhatikan kualitas dan ketentuan teknis yang berlaku, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah mempelajari draft Ranperda Perubahan APBD 2026 serta mempertimbangkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, Fraksi Golkar akhirnya menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Golkar menerima dan menyetujui untuk disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 untuk menjadi Peraturan Daerah,” kata Bangkit.

Fraksi Golkar berharap penetapan Perda Perubahan APBD 2026 dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama