Channel Pers

Sekretaris DPRD Luwu Timur Bacakan Surat Masuk Bupati Terkait Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027




Luwu Timur, Channelpers.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026), dan dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, S.Hut., M.Si., membacakan surat masuk dari Bupati Luwu Timur terkait penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Surat Bupati Luwu Timur tersebut bernomor 900/317/BKD, dengan lampiran satu eksemplar, perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

Dalam suratnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan proses penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung, untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

“Sebagai bahan proses pembahasan, maka Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 ini disampaikan kepada Dewan yang terhormat,” demikian inti surat Bupati Luwu Timur yang dibacakan dalam rapat paripurna.

Bupati juga meminta DPRD Luwu Timur untuk melakukan pembahasan terhadap Ranperda APBD 2027 beserta dokumen pendukungnya, sehingga selanjutnya dapat memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” demikian disampaikan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam surat tersebut.

Penyerahan Ranperda APBD 2027 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah. Selanjutnya, DPRD Luwu Timur akan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sebelum dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Selain agenda APBD 2026 dan penyerahan Ranperda APBD 2027, rapat juga dirangkaikan dengan penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD pada tahun mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama