Channel Pers

Dugaan THM Ilegal di Cakaruddu Marak, LSM LIRA masukan laporan dan Desak Polres Luwu Utara Bertindak Tegas



Channelpers.com -LUWU UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melayangkan pengaduan resmi dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Luwu Utara untuk segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Cakaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Langkah tegas ini diambil LSM LIRA menyusul ditemukannya insiden keributan dan dugaan pengrusakan serta penganiayaan yang melibatkan pelanggan THM di lokasi tersebut. Peristiwa tersebut sempat ditangani oleh pihak kepolisian hingga berakhir pada kesepakatan damai dengan nilai ganti rugi sebesar Rp21 juta dari pihak terlapor kepada pemilik THM.

Perwakilan LSM LIRA, Iwan, menilai ada kejanggalan mendasar dalam penanganan fenomena tersebut. Menurutnya, pihak pengelola THM dengan mudah memanfaatkan instrumen hukum laporan kepolisian untuk menuntut kerugian materil yang fantastis, padahal kegiatan usaha hiburan malam yang dijalankannya sejak awal diidentifikasi tidak memiliki legalitas operasional maupun izin edar minuman beralkohol dari Pemerintah Daerah Luwu Utara.

"Sangat ironis ketika usaha yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dan menjadi sumber pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) justru berlindung di balik laporan polisi untuk menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah. Kami meminta Kapolres Luwu Utara dan jajaran Reskrim tidak hanya fokus pada insiden keributannya, tetapi juga menindak tegas keberadaan THM ilegal itu sendiri," ujar Iwan.

LSM LIRA menegaskan bahwa pembiaran terhadap THM tak berizin di Cakaruddu berpotensi menimbulkan preseden buruk dan memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. Berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas PTSP dan Satpol PP Luwu Utara sebelumnya, kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk operasional tempat hiburan malam.

Atas dasar itu, LSM LIRA mendesak Polres Luwu Utara berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Luwu Utara untuk segera merazia, memeriksa legalitas pengelola, serta melakukan penyegelan atau penutupan permanen terhadap seluruh aktivitas THM ilegal di kawasan Cakaruddu demi terciptanya kondusivitas wilayah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama