Channel Pers

Pemerintah kecamatan Seko kabupaten Luwu Utara'Kecolongan, Camat Kaget Ada Tambang, LSM LIRA Cium Aroma Dokumen Terbang PT Sumber Batu Nusantara



Luwu Timur, Channelpers.com -Polemik legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Sumber Batu Nusantara di Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara terus menggelinding. Teranyar, pihak Pemerintah Kecamatan Seko mengaku kaget dan sama sekali tidak mengetahui adanya penerbitan izin tambang galian C tersebut di wilayahnya.

Investigator LSM LIRA, Iwan, melakukan klarifikasi mendalam dengan mengonfirmasi langsung Camat Seko, Tahir. Dalam rekaman percakapan yang diperoleh, Tahir mengekspresikan kekagetannya lantaran izin usaha pertambangan batuan tersebut terbit per Juli 2026 tanpa adanya pemberitahuan, koordinasi, maupun sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa.
"Kenapa bisa ada izin tambang galian C yang terbit tanpa melakukan pemberitahuan dan sosialisasi sebelumnya ke kami?" ungkap Camat Seko, Tahir.

Keterangan dari Camat Seko ini semakin memperkuat kecurigaan LSM LIRA bahwa penerbitan IUP OP PT Sumber Batu Nusantara diduga keras menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme dan Prosedur Penerbitan IUP OP Galian C Sesuai aturan perizinan pertambangan mineral dan batuan (Minerba) serta perizinan berbasis risiko (OSS RBA), mekanisme penerbitan IUP OP untuk komoditas batuan (KBLI 08101) wajib melalui tahapan berjenjang Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR) Memastikan koordinat lokasi berada pada Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) sesuai RTRW daerah.

 Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) Menyusun dokumen lingkungan yang wajib melibatkan sosialisasi publik, konsultasi masyarakat terdampak, serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah setempat.

Penyelesaian Hak Atas Tanah Kesepakatan keperdataan dengan masyarakat pemilik lahan atau penguasa hak tanah setempat sebelum kegiatan operasional fisik dimulai.

"Kalau instansi teknis daerah seperti DLH dan PUPR saja tidak tahu, ditambah pihak Camat Seko sendiri tidak pernah diajak sosialisasi AMDAL atau diajukan berita acara pertemuan, maka patut diduga dokumen IUP OP ini diterbitkan secara 'tembak terbang' atau mengabaikan prosedur hukum di daerah," tegas Iwan.

Atas temuan ini, LSM LIRA mendesak DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua. Selain memanggil DLH, Dinas PUPR (Tata Ruang), dan pihak Camat Seko, DPRD juga diminta wajib menghadirkan PT Sumber Batu Nusantara.

Pasalnya, PT Sumber Batu Nusantara disinyalir berperan sebagai penyuplai utama material batu cadas untuk kegiatan proyek pembangunan jalan Tallang sepanjang kurang lebih 4 kilometer. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT Milenium Persada dengan dukungan anggaran APBN senilai Rp46,970 miliar.

"Kami minta DPRD Luwu Utara tidak mengulur waktu. Di RDP kedua nanti, semua pihak dari dinas daerah, camat, hingga PT Sumber Batu Nusantara selaku penyuplai material proyek APBN puluhan miliar tersebut harus dipertemukan untuk membuktikan apakah perizinan tambang ini sah secara SOP atau cacat hukum," pungkas Iwan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama