Channel Pers

Pelaksana Proyek Pustu Kalatiri Klarifikasi Berita Sepihak, Tegaskan Pekerjaan Baru Dimulai dan Papan Informasi Telah Terpasang



Luwu Timur, Channelpers.com -Pihak pelaksana proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Kalatiri menyayangkan adanya pemberitaan sepihak dari oknum media yang terbit tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kontraktor. Pihak kontraktor menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Pihak pelaksana proyek mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan bahwa pekerjaan fisik telah memasuki tahap akhir atau hampir selesai.

 Menurutnya, narasi tersebut keliru karena proyek fisik ini justru baru saja dimulai dari tahap dasar pembenahan struktur awal.
"Berita yang tayang itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Pekerjaan ini baru dimulai, di mana para pekerja saat ini sedang mengawali tahap pemasangan rangka atap terlebih dahulu sebelum melangkah ke progres pekerjaan selanjutnya," tegas pihak pelaksana saat dikonfirmasi.

Terkait sorotan mengenai transparansi anggaran, pihak pelaksana menegaskan bentuk komitmennya dengan memasang papan informasi proyek secara terbuka di area pekerjaan.
Berdasarkan data resmi pada papan proyek yang terpasang, kegiatan tersebut merupakan proyek Rehabilitasi Pustu Kalatiri di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026.




Proyek ini dibiayai melalui APBD Kab. Luwu Timur TA 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 345.612.704,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. ALIFBATA KONSTRUKSI dengan konsultan pengawas CV. TJIPTA ENGINEERING berdasarkan Nomor Kontrak: 000.3.2/06/SPK-PPK1/DINKES/VIII/2026 tertanggal 05 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Pihak pelaksana menjelaskan bahwa keberadaan papan proyek sempat belum terpasang di awal karena proses pengurusan administrasi teknis di dinas terkait. 

Namun saat ini papan informasi tersebut sudah terpasang dengan jelas di lokasi.
Atas kekeliruan informasi yang beredar, pihak kontraktor meminta media yang telah menerbitkan pemberitaan sepihak tersebut untuk segera menaikkan berita klarifikasi dan hak jawab demi menjaga perimbangan informasi publik serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. (Iwn/lr/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama