Channel Pers

LSM LIRA Desak DPRD Hadirkan DLH dan Tata Ruang di RDP Ke-2, Minta Izin PT Sumber Batu Nusantara Ditinjau Ulang



Channelpers.com -LUWU UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Luwu Utara menyoroti legalitas dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Sumber Batu Nusantara yang berlokasi di Desa Embonatana, Kecamatan Seko. Sorotan ini mengemuka setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi perizinan hingga aktivitas pengerjaan di lapangan yang diduga mendahului terbitnya izin resmi.

Penyikapan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar di DPRD Kabupaten Luwu Utara terkait keabsahan dokumen perizinan perusahaan penggalian batu cadas (galian C) tersebut.
Investigator LSM LIRA, Iwan, mengungkapkan bahwa pihak penanggung jawab lapangan PT Sumber Batu Nusantara, Budi, mengakui kegiatan pengerjaan fisik telah berlangsung sebelum izin resmi dikantongi.

"Memang kami sudah satu kali dipanggil RDP dan hasilnya belum ada, sehingga dijadwalkan RDP kedua. Terkait izin tambang baru terbit di bulan Juli tahun 2026, sementara kami sudah melakukan pekerjaan di awal bulan Mei. Kalau terkait proses terbitnya izin, silakan konfirmasi pemilik usaha tambang," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Fakta tersebut memperkuat dugaan LSM LIRA bahwa aktivitas penambangan telah mendahului legalitas perizinan berusaha. Selain itu, Iwan menegaskan pentingnya menguji kembali kelayakan analisis lingkungan dan tata ruang yang menjadi syarat mutlak penerbitan izin.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Utara, Hakim Bukara, mengaku tidak pernah menerima informasi maupun undangan sosialisasi penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi tersebut.

"Saya tidak tahu kalau ada kegiatan pertambangan galian C jenis batu cadas di Kecamatan Seko. Nanti saya pertanyakan ke Kabid saya," tegas Hakim.

Tanggapan senada disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Luwu Utara, Rustam. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan langsung oleh tingkat provinsi tanpa adanya koordinasi lapangan ke daerah.

"Kalau surat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel, berarti kajian tata ruangnya provinsi yang langsung verifikasi. Karena selama ini tidak ada masuk notifikasi pesan email dari provinsi untuk melakukan kunjungan di lokasi izin tambang galian C tersebut," terang Rustam.

Menanggapi carut-marut koordinasi antar-instansi ini, Iwan mendesak DPRD Kabupaten Luwu Utara agar bersikap tegas dalam RDP kedua mendatang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

"Kami meminta DPRD Luwu Utara pada RDP kedua nanti wajib mengundang dua dinas teknis, yaitu DLH dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang. 

Kehadiran mereka kunci untuk membuktikan apakah proses penerbitan izin IUP OP PT Sumber Batu Nusantara ini sudah sesuai SOP atau justru menabrak aturan," pungkas Iwan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama