Channel Pers

Pajak MBLB PT Vale Jadi Sorotan DPRD, Badawi Alwi Tegaskan Pemda Punya Dasar Hukum Kuat



Luwu Timur, Channelpers.com -Persoalan pembayaran tagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh PT Vale Indonesia Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi sorotan tajam DPRD Luwu Timur.

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung Selasa (3/11/2026), seluruh komisi DPRD menyoroti sikap perusahaan terkait kewajiban pembayaran pajak daerah yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, S.E., M.H., secara tegas mengkritik sikap PT Vale Indonesia Tbk yang dinilai membangun asumsi sendiri dalam menyikapi tagihan pajak tersebut.

Badawi menegaskan, dasar hukum yang digunakan Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk melakukan penagihan sudah jelas dan memiliki landasan regulasi yang kuat. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya perusahaan mengabaikan kewajiban perpajakan daerah dengan menggunakan argumentasi regulasi yang berbeda.

Ia menyebut, dasar penagihan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pembahasannya, Badawi juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai argumentasi perusahaan dalam menyikapi persoalan objek pajak.

Menurutnya, regulasi pertambangan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

DPRD berpandangan bahwa aktivitas pemanfaatan material dan kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, termasuk mengenai objek pajak MBLB.

Persoalan ini, lanjutnya, bukan sekadar perbedaan penafsiran administratif antara perusahaan dan pemerintah daerah, tetapi menyangkut hak keuangan daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Badawi juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tagihan pajak harus ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai, perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan kewajiban pembayaran dengan mendahulukan langkah sengketa.

Di sisi lain, Badawi menyampaikan bahwa apabila dalam proses penagihan ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian, pemerintah daerah harus siap melakukan koreksi.

"Kalau memang ditemukan ada kesalahan atau temuan atas tagihan pajak tersebut, terpaksa Pemda mengembalikan kepada PT Vale. Artinya, semuanya harus berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan yang benar," demikian substansi tanggapan Badawi dalam pembahasan tersebut.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jangan sampai potensi pendapatan daerah hilang hanya karena perbedaan penafsiran regulasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

DPRD pun mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi DPRD, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan fiskal dan mendukung kemandirian keuangan Kabupaten Luwu Timur, sebagai daerah tempat perusahaan menjalankan aktivitas operasionalnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama