Channel Pers

LSM LIRA Luwu Timur Soroti Tindakan Sewenang-wenang CV. Masamba Putra Skorsing Masalah Pribadi, Kontrak Kerja Cleaning Service Digantung



Luwu Timur, Channelpers.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Luwu Timur secara tajam menyoroti dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pimpinan CV. Masamba Putra. Perusahaan tersebut disorot lantaran diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya, Sdri. Dewi Budi Kurniati, yang bertugas sebagai cleaning service di RSUD di bawah naungan perusahaan pemenang tender tersebut.

Berdasarkan aduan dan data yang dihimpun, permasalahan bermula ketika pihak pengusaha menjatuhkan sanksi skorsing selama 3 hari kepada Dewi Budi Kurniati. Ironisnya, akar permasalahan dari sanksi tersebut disinyalir bersumber dari masalah pribadi, di mana kejadiannya pun bukan pada saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan, melainkan terjadi di rumah pribadinya.

Persoalan semakin pelik setelah masa skorsing 3 hari itu berakhir. Pihak CV. Masamba Putra secara sepihak tidak lagi mempekerjakan kembali yang bersangkutan, padahal masa perjanjian kerja (kontrak) yang disepakati bersama masih sah dan terus berjalan.

Menanggapi hal ini, Iwan selaku perwakilan dari LSM LIRA Kabupaten Luwu Timur melayangkan protes keras dan menyayangkan sikap manajemen CV. Masamba Putra. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap perjanjian kontrak kerja serta ketentuan normatif dalam undang-undang ketenagakerjaan. Menggantung status pekerja atau melakukan pemecatan terselubung di luar prosedur hukum yang sah tidak boleh dibiarkan.





Sehubungan dengan adanya agenda pemanggilan resmi berupa Undangan Klarifikasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, Iwan mendesak instansi berwenang untuk mengambil sikap tegas.

 "Kami meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur agar bersikap tegas dalam menangani kasus ini. Jika terbukti pihak CV. Masamba Putra melanggar aturan ketenagakerjaan dan bertindak sewenang-wenang, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Lebih dari itu, Disnaker wajib memastikan agar hak-hak normatif pekerja dipulihkan, termasuk mengembalikan pekerja ke posisinya sesuai sisa kontrak yang berjalan," tegas Iwan.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal jalannya proses klarifikasi di Kantor Disnaker Luwu Timur hingga ada kejelasan hukum serta keadilan bagi tenaga kerja lokal yang tertindas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama