Channel Pers

LSM LIRA Sulsel Resmi Laporkan Pembangunan Stone Crusher Ilegal PT Sinar Agung Jaya Lestari ke Polres Luwu Timur, Desak Pemasangan Police Line



Luwu Timur, Channelpers.com  — Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur terkait dugaan pembangunan fasilitas pemecah batu (stone crusher) milik PT Sinar Agung Jaya Lestari di Desa Atue, Kecamatan Malili, yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Penyerahan berkas laporan tersebut diwakili oleh Ari selaku pengurus LSM LIRA daerah, dan diterima langsung oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur di ruang kerja penyidik.

Ahmad, selaku pimpinan LSM LIRA Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya melayangkan surat somasi kepada PT Sinar Agung Jaya Lestari namun tidak diindahkan. Pihaknya mendapati bahwa di lapangan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terus berjalan secara diam-diam maupun terang-terangan.

"Kami berharap dengan masuknya surat laporan dugaan pembangunan stone crusher di Desa Atue, Kecamatan Malili, yang tidak memiliki izin ini, Bapak Kapolres Luwu Timur dapat segera menindaklanjuti dan memberikan atensi khusus kepada jajarannya untuk turun langsung ke lokasi," ujar Ahmad.

Ahmad juga mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan penertiban, memasang garis polisi (police line) di areal lokasi agar tidak ada lagi aktivitas apapun yang berkaitan dengan pembangunan stone crusher tersebut, serta memanggil Direktur Utama PT Sinar Agung Jaya Lestari untuk dimintai keterangan.

"Sudah sangat jelas dalam aturan hukum bahwa tidak ada yang membenarkan kegiatan pembangunan stone crusher tanpa ada dokumen perizinan sebelumnya. Kami sebelumnya sudah memberikan surat teguran atau somasi kepada pihak PT Sinar Agung Jaya Lestari agar menghentikan aktivitas, namun nyatanya mereka masih nekat melanggar. Oleh karena itu, persoalan ini kami lanjutkan secara resmi ke Polres Luwu Timur," tegas Ahmad.

LSM LIRA Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan supremasi hukum ditegakkan di Kabupaten Luwu Timur demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama