Channel Pers

Berbulan-Bulan di Panggil Dengan Kasus Sama Oleh Pihak Tipikor Polres Lutra, Aparat Desa Sukaraya Mengeluh Kehabisan Biaya Oprasional

Gambar Karikatur ilustrasi: channelpers.com


Channelpers.com -LUWU UTARA – Kepala Desa Sukaraya, Ikhsan Amiruddin, S.Pd., bersama jajaran aparat desanya merasa terbebani oleh proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Pemeriksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Utara yang berulang-ulang dalam kurun waktu hampir enam bulan terakhir membuat mereka mengeluhkan besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Kepala Desa Sukaraya menyampaikan bahwa materi pemeriksaan yang diajukan oleh tim penyidik terkesan sama dan berulang. Hal tersebut dinilai sangat menyita waktu serta menguras anggaran biaya perjalanan/operasional para aparat desa yang berulang kali harus bolak-balik memenuhi panggilan penyidik.

Padahal, pihak Pemerintah Desa Sukaraya sejatinya telah mengantongi dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Sukaraya Tahun Anggaran 2022 s.d. 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Berdasarkan LHP bernomor 700.1.2.1/163/Inspektorat/2025 tertanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten Luwu Utara, Muhtar Jaya, SE., M.Si., CGCAE, telah dipaparkan ringkasan temuan pemeriksaan aspek keuangan desa.

 Pengeluaran sebesar Rp93.537.000 Selisih upah kerja pada kegiatan pekerjaan fisik TA 2023 sebesar Rp11.870.000 Belanja fiktif pada pengadaan bantuan ternak sapi sebesar Rp36.382.883 Kemahalan harga pada belanja pengadaan bantuan ternak sapi sebesar Rp29.206.865 Selisih upah kerja pada kegiatan pekerjaan fisik TA 2024 sebesar Rp7.880.000

Selain itu, laporan tersebut juga mencatat temuan pada Aspek Pengelolaan Aset Desa terkait penggunaan aset desa yang belum ditetapkan status penggunaannya oleh Kepala Desa. Pihak Desa Sukaraya mengklaim telah mengupayakan penyelesaian dan tindak lanjut atas rekomendasi/temuan LHP Inspektorat tersebut sebelum penanganan perkara di kepolisian berlanjut lebih jauh.

"Teman-teman aparat desa dan Kepala Desa sudah kooperatif menjalani proses hukum Namun karena materi yang dibahas berulang-ulang dan biaya operasional bolak-balik sudah tidak ada, kami menyarankan agar penyidik Tipikor Polres Luwu Utara segera melimpahkan (P-21) atau mempercepat kejelasan status hukum perkara ini, daripada harus dipanggil berulang kali untuk hal yang sama," ujar iwan dari LSM lira saat berkoordinasi dengan pihak penyidik.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/SPDP/48/IX/RES.3.3./2026/Satreskrim/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 21 September 2026, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Desa Sukaraya Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Dalam dokumen tersebut, nama Ikhsan Amiruddin, S.Pd. tercantum sebagai terlapor.

Atas kondisi ini, pihak Kepala Desa Sukaraya beserta aparatnya berharap kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Luwu Utara, dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan transparan agar aktivitas serta program kerja pelayanan di Desa Sukaraya tidak terhambat berkepanjangan. (Iwn/lr/cp).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama