Channel Pers

Memasuki Masa Reses 2024. Sekwan Aswan Azis Menyampaikan Dilaksanakan Tiga Kali Dalam Setahun



CP, Lutim – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis menyampaikan masa reses Perseorangan Anggota DPRD Luwu Timur dimulai Tanggal 13 – 16 Maret 2024. 


Reses ini penting sebagai wadah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan masing – masing.


Reses Perseorangan ini juga merupakan pertangungjawaban moral dan politik anggota DPRD yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.


” Sesuai aturan, Pasal 22 (1) Kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Jadi anggota dewan wajib melakukan reses. ” Ujarnya.


Sebaliknya masyarakat bisa memanfaatkan masa reses ini untuk menyampaikan aspirasinya, terkait pembangunan yang mereka butuhkan di masing – masing wilayah.


” Biasanya yang dominan di minta warga sama anggota dewannya yaitu proyek fisik, seperti pembangunan jalan tani, jembatan, hingga bantuan alat tani dan nelayan. ” Kata Aswan.


Selanjutnya hasil reses ini akan diperjuangkan setiap anggota dewan di DPRD sehingga setiap usulan proyek pembangunan masuk dalam APBD Luwu Timur.


Laporan Tim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama