Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli, mengungkapkan bahwa pengawasan di lapangan telah dilakukan Bawaslu melalui metode uji petik, yaitu pengambilan sampel data pemilih secara acak untuk dicek langsung kondisi faktualnya.
"Dari uji petik di Kecamatan Malili yang kami lakukan pada Juni lalu, kami menemukan enam pemilih yang sudah meninggal dunia, kami meminta KPU untuk mengecek data tersebut sehingga kita nantinya bisa menyandingkan kembali data hasil pengawasan Bawaslu di lapangan dengan hasil coklit terbatas yang dilakukan KPU,” jelas Sulkifli.
Di masa non tahapan, pria yang akrab disapa Songko Lotong itu berharap, pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu dan KPU bisa sinergi meski dengan fungsi yang berbeda, ditengah efesiensi anggaran.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan Disdukcapil, Kesbangpol, dan Kementerian Agama, Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, turut menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan sumber data yang digunakan dalam proses Pemutakhiran Data PemilihBberkelanjutan.
"Kalau merujuk PKPU Nomor 1 Tahun 2025, data pemilih itu bisa berasal dari DPT terakhir, data dari Kemendagri, instansi terkait, hingga laporan dari masyarakat secara mandiri," ujar Pawennari saat memberikan tanggapan dalam rapat pleno tersebut.
Ia mempertanyakan sejauh mana KPU telah melakukan koordinasi teknis dengan instansi-instansi yang menjadi sumber data, serta apakah ada laporan masyarakat yang disampaikan secara mandiri.
"Yang ingin kami tahu, dari semua sumber data itu, sudah berapa instansi yang dikoordinasikan datanya oleh KPU? lalu, apakah ada laporan dari masyarakat yang masuk dan ditindaklanjuti? Ini penting agar proses pemutakhiran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Pawennari juga menekankan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan data pemilih menjadi bagian dari tanggung jawab bersama. Ia berharap seluruh pihak dapat menjadikan pemutakhiran data ini bukan hanya sebagai kewajiban kelembagaan, tetapi sebagai upaya kolektif untuk menjamin hak konstitusional warga negara.
"Kita ingin daftar pemilih yang tidak hanya sah secara administrasi, tapi juga valid secara faktual. Dan itu hanya bisa dicapai jika semua pihak terbuka, bekerja sama, dan saling menguatkan," pungkas Pawennari.