Kasus ini terungkap dari proses repatriasi WNI pada Maret 2025. Para pelaku mengatur seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara via WhatsApp, hingga pembelian tiket dan akomodasi. Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht, namun tidak diberikan sesuai janji. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Senin (14/7).
(Divisi Humas Polri)