Channel Pers

Cek Fisik Via WhatsApp di Hari Minggu, LSM LIRA Pertanyakan Prosedur Tipikor Lutra



LUWU UTARA – Langkah hukum Unit Tipikor Polres Luwu Utara dalam melakukan investigasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-Bone, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk penyelidikan yang dinilai meluas di luar materi aduan awal.
 
Persoalan ini muncul setelah Kepala Desa Sukaraya berkoordinasi dengan perwakilan LSM LIRA, Iwan, terkait dinamika hukum yang dihadapi pemerintah desa. Kasus bermula dari laporan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) ke Polres Luwu Utara terkait pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2025.
 
"Pada tahun 2025, mantan Sekdes memang melaporkan kegiatan pengadaan sapi ke Unit Tipikor. Saya telah memenuhi panggilan pemeriksaan, tim Tipikor juga telah turun ke desa untuk investigasi, dan kemudian pihak Inspektorat mengambil alih proses kelanjutannya," ungkap Kepala Desa Sukaraya.
 
Namun memasuki tahun 2026, muncul kejanggalan prosedural. Pihak Unit Tipikor menghubungi Kaur Keuangan (Bendahara Desa) melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan pada hari berikutnya, tanpa didahului surat panggilan resmi. Pesan tersebut berbunyi "Ass Bu Kaur, rencana besok pagi sekitar jam 09.00 ke situ sama tim cek pekerjaan fisik. Sampaikan ke Ketua TPKD dan anggotanya untuk standby besok pagi, Bu."
 
Kejanggalan ini memicu reaksi dari LSM LIRA, mengingat fokus penyelidikan yang semula mengenai pengadaan sapi kini mendadak beralih ke proyek pekerjaan fisik tahun 2025, padahal tidak disebutkan dalam laporan awal.
 
Perwakilan LSM LIRA, Iwan, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum harus berpijak pada landasan hukum yang presisi dan sesuai objek perkara yang dilaporkan. "Secara aturan, penyelidikan harus fokus pada objek aduan. Jika laporannya tentang pengadaan sapi dan secara fisik serta administrasi sudah terbukti, persoalan itu seharusnya selesai. Mengapa sekarang beralih ke proyek fisik? Ini yang kami pertanyakan kejelasannya," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sukaraya telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara sebagai instansi pengawas internal. "Jika LHP menyatakan tidak ada temuan atau bebas temuan, posisi hukum administrasi desa sudah kuat. Kami patut bertanya, apakah dokumen resmi dari Inspektorat tidak lagi menjadi acuan bagi Polres Luwu Utara?" tambahnya.
 
LSM LIRA meminta Polres Luwu Utara bekerja secara profesional dan tidak memberikan kesan mencari-cari kesalahan di luar materi laporan. "Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun prosedurnya harus benar. Jangan sampai institusi kepolisian terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau sentimen pribadi mantan perangkat desa. Jika prosedur terus dipaksakan tanpa dasar aduan yang jelas, kami akan mengawal kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi demi kepastian hukum bagi aparatur desa," pungkas Iwan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama