Channel Pers

LSM LIRA Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Penipuan di Polres Luwu Utara, "Identitas Jelas, Mengapa Mandek?"



Luwu Timur, Channelpers.com – Iwan , lembaga swadaya masyarakat LSM lira angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait keluhan masyarakat mengenai lambannya pelayanan di Polres Luwu Utara. Pihaknya menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami warga, meski identitas pelaku telah diketahui secara terang benderang.
 
Iwan menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak memiliki alasan untuk menunda proses penyelidikan. "Sangat disayangkan jika masyarakat yang mencari keadilan justru menemui jalan buntu. Laporan sudah masuk sejak Februari dan identitas pelaku sudah sangat jelas, namun hingga kini belum ada progres signifikan. Ada apa dengan pelayanan di Polres Luwu Utara?" ujar Iwan, Sabtu (14/03).
 
Kronologi dan Bukti Lengkap
Berdasarkan konfirmasi langsung LSM LIRA kepada pelapor, kasus ini bermula dari modus penipuan makelar kendaraan. Pelaku merupakan kenalan suami korban. Meski korban sempat ragu karena adanya perbedaan fisik kendaraan pada foto yang dikirimkan, faktor kepercayaan membuat korban tetap mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp5 juta.
 
"Kami sudah mengonfirmasi pelapor dan ia memiliki data yang sangat lengkap, mulai dari foto KTP pelaku hingga nomor rekening tujuan transfer. Jika bukti primer sudah di tangan penyidik, pelacakan seharusnya bisa dilakukan dengan cepat. Sangat janggal jika penanganan ini justru terkesan jalan di tempat," tegasnya.

 
LSM LIRA mendesak Kapolres Luwu Utara untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kendala yang dihadapi penyidik di lapangan. Iwan menekankan bahwa alasan "penyidik sedang sakit" yang sempat mencuat tidak boleh menjadi pembenaran atas macetnya suatu perkara hukum.
 
"Kami meminta Kapolres dan Propam untuk turun tangan. Perlu dipastikan apakah ini murni kelalaian oknum atau ada kendala teknis lainnya. Institusi Polri memiliki standar prosedur yang baku; sebuah perkara tidak boleh terhenti hanya karena satu personel berhalangan," tambah Iwan.
 
Dalam keterangannya, Iwan juga mengingatkan jajaran Polres Luwu Utara pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur kewajiban transparansi penyidik
 
Dimana Sesuai SOP, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.

Kasus dengan bukti permulaan yang cukup (KTP dan bukti transfer) masuk dalam kategori perkara mudah atau sedang, yang idealnya harus rampung dalam kurun waktu 30 hingga 60 hari.

 Jika penyidik utama berhalangan tetap atau sakit, perkara harus segera dilimpahkan kepada penyidik lain guna menghindari undue delay (penundaan yang tidak perlu) yang dapat merugikan pelapor.
 
LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum dan pelaku segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama