Channel Pers

Sengketa Gadai Mobil Rental, Pemilik Sah Tidak Dapat Mengambil Kembali Kendaraannya



Luwu Timur, Channelpers.com  – Usaha Sulkifli untuk mengambil kembali mobil miliknya berakhir tanpa hasil setelah terlibat perdebatan dengan pemegang gadai, Sabri, pada Minggu malam (15/3). Meski didampingi keluarga, ia gagal membawa pulang kendaraan karena Sabri bersikeras menahannya hingga uang gadai dikembalikan.
 
Kasus bermula ketika mobil Sulkifli diduga digelapkan oleh penyewa, Andi Hariati, yang kemudian menggadaikannya kepada Sabri. Kanit Tipidum Reskrim Polres Luwu, Ipda Hasrun, SH, menyarankan penyelesaian melalui jalur persuasif atau kekeluargaan.
 
Namun, pihak Sabri melalui kuasahnya menyatakan siap mengikuti proses hukum. Ia menganggap tidak ada jaminan uang gadainya akan kembali jika mobil diserahkan kepada Sulkifli. Sementara itu, Andi Hariati hanya dapat menjanjikan pelunasan pada hari berikutnya.
 
Didampingi Ketua LSM ASPIRASI, Sulkifli mempertanyakan legalitas gadai barang tanpa bukti kepemilikan sah. "Apakah gadai barang yang tidak jelas kepemilikannya dibenarkan hukum dan tidak ada sanksinya?" ujarnya dengan nada kecewa.
 
Hingga berita ini diterbitkan, mobil masih berada di bawah penahanan Sabri dengan kesepakatan sementara: jika uang gadai tidak dikembalikan hingga Senin (16/3) pukul 17.00 WITA, mobil baru dapat diambil di kediaman Sulkifli di Belopa.
 
Dalam kasus ini terjadi persinggungan antara hukum perdata (kepemilikan dan gadai) dengan hukum pidana (penggelapan dan penadahan). Berikut poin-poin hukum yang berlaku:
 
Secara hukum, pemilik sah kendaraan adalah orang yang namanya tercantum dalam BPKB dan STNK. Sulkifli sebagai pemilik sah merupakan korban dalam kasus ini. Andi Hariati hanya memiliki hak pakai sebagai penyewa, sehingga tidak berwenang untuk menjual atau menggadaikan mobil tersebut.
 
Meskipun Pasal 1977 KUHPerdata mengatur bahwa orang yang menguasai barang bergerak dianggap sebagai pemiliknya, asas ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor karena memiliki dokumen registrasi negara (BPKB). Gadai yang dilakukan tanpa memeriksa BPKB termasuk ilegal, dan penerima gadai seharusnya curiga jika seseorang menggadaikan mobil tanpa dokumen asli.
 
Sulkifli wajib melaporkan Andi Hariati atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan juga dapat melaporkan Sabri atas dugaan Pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti Sabri menerima gadai barang yang patut diduga hasil kejahatan.
 
Secara hukum, Sabri tidak berhak menahan mobil. Meskipun ia merupakan korban penipuan dari Andi Hariati, kerugiannya tidak dapat dilimpahkan kepada Sulkifli. Pemilik sah berhak mengambil kembali barang miliknya kapan saja melalui hak revindikasi. Sabri seharusnya menuntut pengembalian uang kepada Andi Hariati, bukan menahan mobil milik orang lain yang bukan pihak dalam perjanjian gadai. (Iwn/cp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama