Channel Pers

Ketua DPRD Luwu Timur Terima Aspirasi Petani Laoli Terkait Ganti Rugi Lahan



Luwu Timur, Channelpers.com -DPRD Luwu Timur menerima aspirasi puluhan petani asal Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang mengaku belum menerima ganti rugi lahan, tanaman, dan bangunan terdampak pengembangan kawasan industri PT IHIP. Para petani yang didampingi LBH Makassar itu mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur pada Senin (4/5/2026).

Kedatangan warga bertujuan meminta DPRD menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya kepada Bupati, agar aktivitas land clearing dihentikan sementara hingga proses pembayaran ganti rugi diselesaikan.

Rombongan petani diterima langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi anggota DPRD, Muh. Iwan dan Erni Malape, di ruang kerja Ketua DPRD Luwu Timur.

Diketahui, penggusuran lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan industri milik PT IHIP. Warga menyebutkan masih terdapat sekitar 40 kepala keluarga yang belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanaman dan bangunan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, warga Dusun Laoli menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta peninjauan ulang penetapan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Laoli, meminta DPRD merekomendasikan penghentian sementara aktivitas penggusuran, serta membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki proses pembayaran ganti rugi yang dinilai tidak transparan.

Warga juga menyoroti adanya sejumlah hak petani yang disebut belum diakomodasi dalam pembayaran ganti rugi, seperti biaya pembukaan lahan, biaya perawatan tanaman, relokasi, dan hak-hak lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, mereka meminta DPRD memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyatakan pihaknya akan meneruskan tuntutan warga kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Luwu Timur. Namun saya tegaskan, DPRD bukan lembaga eksekutor sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas penggusuran. Meski demikian, kami akan meneruskan aspirasi masyarakat ini,” ujar Ober Datte.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama