Channel Pers

Guna Perkuat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Lutim, DPRD Lakukan Kunker Ke Bandung




Channelpers.com -Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dalam rangka memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (14/05/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat substansi regulasi agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat petani di Kabupaten Luwu Timur.

Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi NasDem, Muhammad Iwan, menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan aturan tersebut merupakan kebutuhan mendesak sekaligus pondasi penting dalam kebijakan pembangunan daerah yang tidak bisa ditunda lagi.

Menurutnya, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian masyarakat, sehingga para petani perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan mereka.

Dalam diskusi tersebut, Iwan menyoroti persoalan klasik yang hingga kini masih kerap dikeluhkan petani, yakni ketimpangan harga hasil produksi di tingkat lapangan.

Ia mencontohkan, harga gabah maupun kelapa sawit sering kali tidak sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Di lapangan, petani justru menerima harga yang jauh lebih rendah dari pengepul maupun perusahaan.

“Kondisi ini tentu sangat merugikan petani. Karena itu, stabilisasi harga yang adil sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani,” ujarnya.




Ia berharap, melalui penyusunan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah daerah nantinya memiliki payung hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme harga, rantai pasok, hingga perlindungan pasar secara menyeluruh.

Kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung juga diharapkan menjadi referensi berharga bagi DPRD Luwu Timur dalam menyusun regulasi yang efektif dan aplikatif.

Dengan demikian, perda yang akan dilahirkan nantinya benar-benar mampu mengatasi persoalan mendasar di sektor pertanian, melindungi hak-hak petani, serta memastikan setiap hasil kerja keras masyarakat memperoleh nilai jual yang layak dan menguntungkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama